Media Kampung – 19 Maret 2026 | Fidyah merupakan ganti rugi bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan kesehatan atau kondisi khusus.
Menurut syariat, fidyah dapat dibayarkan dengan memberi makan orang miskin atau dengan uang setara nilai makanan pokok.
Kelompok yang wajib membayar fidyah meliputi lansia yang tidak kuat berpuasa, penderita penyakit kronis, ibu hamil atau menyusui, serta ahli waris orang yang meninggal dengan utang puasa.
Jika seseorang masih mampu mengqadha (mengganti) puasa di hari lain, maka fidyah tidak diperlukan.
Penetapan besaran fidyah didasarkan pada satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Mayoritas mazhab di Indonesia, seperti Syafi’i, Malik, dan Hanbali, menetapkan satu mud setara sekitar 675 gram beras.
Mazhab Hanafi memperhitungkan dua mud atau kira-kira 1,5 kilogram beras per hari, namun praktik umum tetap mengacu pada 675 gram.
Dengan asumsi harga beras pasar sekitar Rp12.000 per kilogram, nilai uang fidyah per hari menjadi sekitar Rp8.100.
Contoh perhitungan: seorang wajib fidyah yang meninggalkan 20 hari puasa harus menyiapkan 13,5 kilogram beras atau sekitar Rp162.000.
Jika membayar dengan uang, jumlah yang harus disetorkan dapat disesuaikan dengan harga beras aktual pada saat pembayaran.
Beberapa lembaga zakat, seperti BAZNAS, menerima pembayaran fidyah dalam bentuk uang dan menyalurkannya kepada penerima manfaat.
Niat menjadi syarat mutlak; tanpa niat ikhlas karena Allah, fidyah tidak sah.
Niat dapat dibaca dalam hati atau dilafalkan saat memisahkan beras, menyerahkannya, atau menyalurkannya melalui lembaga amil zakat.
Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan sebelum Ramadan berikutnya berakhir, namun tidak ada batas waktu yang ketat setelah hari raya Idul Fitri.
Beberapa masjid dan organisasi sosial menyediakan jadwal khusus untuk penyaluran beras fidyah setiap bulan.
Jika fidyah dibayar dengan uang, penerima manfaat biasanya diberikan makanan pokok secara langsung atau melalui paket bantuan.
Penggunaan beras sebagai bentuk fidyah dianggap praktis karena beras merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia.
Namun, kualitas beras harus baik, tidak rusak atau terkontaminasi, agar ibadah tetap sah dan bernilai pahala.
Pembayaran fidyah melalui lembaga resmi menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran.
Beberapa daerah mengeluarkan kebijakan lokal yang menetapkan harga standar beras fidyah untuk menghindari perbedaan nilai.
Penting bagi umat Muslim untuk memahami perbedaan antara fidyah dan qadha; qadha tetap menjadi pilihan utama bila kemampuan fisik memungkinkan.
Penggunaan istilah “utang puasa” sering muncul dalam konteks fidyah, terutama bagi ahli waris yang menanggung kewajiban puasa almarhum.
Dalam praktiknya, fidyah dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan wajib.
Beberapa aplikasi keuangan Muslim kini menyediakan fitur khusus untuk menghitung dan menyalurkan fidyah secara digital.
Penghitungan otomatis biasanya mengacu pada berat beras standar nasional dan harga pasar terkini.
Umat yang tidak memiliki akses ke beras dapat memilih pembayaran uang, asalkan nilai setara dipertahankan.
Penyuluhan tentang fidyah biasanya disampaikan oleh ulama setempat menjelang bulan Ramadan.
Informasi tersebut membantu menghindari kesalahan perhitungan dan memastikan fidyah diterima dengan sah.
Penggunaan uang fidyah memberi fleksibilitas, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah dengan pasokan beras terbatas.
Namun, lembaga amil zakat tetap diharapkan menyalurkan uang tersebut menjadi makanan pokok bagi fakir miskin.
Secara keseluruhan, fidyah merupakan solusi syariah yang menyeimbangkan kewajiban ibadah dengan kondisi fisik individu.
Pemenuhan fidyah secara tepat mencerminkan kepedulian sosial umat Islam terhadap sesama yang membutuhkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan