Media Kampung – 18 Maret 2026 | Menjelang Idul Fitri, ribuan umat Islam di seluruh Indonesia melakukan ziarah kubur untuk mendoakan almarhum dan mengingatkan diri akan akhirat. Praktik ini kerap ditanyakan: apakah ziarah kubur pada masa lebaran merupakan kewajiban syariat atau sekadar tradisi budaya?
Hukum Ziarah Kubur dalam Perspektif Syariah
Para ulama sepakat bahwa ziarah kubur diperbolehkan bila dilandasi niat ikhlas kepada Allah SWT. Niat utama harus berupa doa bagi jenazah dan pengingat akan kematian, bukan untuk mencari pahala duniawi atau melakukan perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW semula melarang ziarah kubur pada masa jahiliyah karena praktik tersebut dipenuhi dengan mantra‑mantra yang menyinggung kepercayaan syirik. Setelah umat Islam memahami prinsip tauhid, Nabi mengizinkan kunjungan ke kuburan dengan syarat niat dan adab yang tepat.
Adab dan Doa yang Dianjurkan
Beberapa adab penting yang harus dipatuhi saat berziarah meliputi: berbicara dengan suara lembut, menghindari tertawa keras, serta tidak berlarut‑larut di area pemakaman. Umat Muslim biasanya membaca Al‑Fatihah, Yasin, dan doa salam yang diajarkan Rasulullah SAW, antara lain:
- السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ، غَدًا مُؤَجَّلُونَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ
- اللهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ
Doa‑doa tersebut mengandung harapan keselamatan bagi orang beriman, pengampunan bagi penghuni kubur, serta pengingat akan janji Allah yang akan datang. Bacaan ini sering diulang oleh jamaah ketika memasuki area makam.
Apakah Ziarah Kubur Menjelang Lebaran Wajib?
Hukum ziarah kubur tidak termasuk fardhu (kewajiban) melainkan muakkad (sunnah mu’akkadah) atau mustahab (dianjurkan). Artinya, melakukan ziarah tidak berdampak pada dosa bila ditinggalkan, namun melakukannya dapat menambah pahala bila dilakukan dengan cara yang sesuai syariat. Karena itu, praktik ziarah menjelang Lebaran lebih tepat digolongkan sebagai tradisi keagamaan yang bersumber dari anjuran Rasulullah, bukan sebagai kewajiban mutlak.
Beberapa ulama menegaskan bahwa ziarah kubur dapat menjadi sarana memperkuat keimanan, terutama menjelang hari raya yang menekankan nilai persaudaraan dan tobat. Namun, mereka menolak segala bentuk ritual yang menambahkan unsur syirik atau kepercayaan takhayul, seperti membaca mantra atau melontarkan permohonan yang tidak berlandaskan pada Al‑Qur’an dan Hadis.
Praktik Ziarah pada Hari Idul Fitri
Di Indonesia, tradisi ziarah pada hari Idul Fitri telah mengakar kuat sejak masa lalu. Keluarga biasanya mengunjungi makam orang tua, kerabat, maupun tokoh masyarakat setempat pada pagi hari sebelum sholat Idul Fitri. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang doa, tetapi juga mempererat hubungan keluarga dan mengingatkan generasi muda akan pentingnya menghormati para leluhur.
Meski tidak wajib, praktik ini tetap mendapat dukungan luas karena dapat menumbuhkan kesadaran spiritual. Pemerintah daerah di beberapa provinsi bahkan menyediakan fasilitas kebersihan dan keamanan di kawasan pemakaman pada periode tersebut, menunjukkan penghargaan terhadap nilai budaya keagamaan ini.
Secara keseluruhan, ziarah kubur menjelang Lebaran bukanlah suatu kewajiban yang diharuskan oleh syariat, melainkan sebuah tradisi yang berlandaskan anjuran agama. Selama dilakukan dengan niat ikhlas, mematuhi adab, dan menghindari praktik yang menyimpang, ziarah dapat menjadi sarana memperkuat keimanan dan mempererat ikatan sosial umat Islam.
Dengan memahami hukum, adab, dan tujuan ziarah, umat dapat melaksanakan kunjungan ke makam secara lebih bermakna, menjadikan Lebaran tidak hanya momentum perayaan, tetapi juga refleksi mendalam atas hakikat kehidupan dan akhirat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








