Media Kampung – 17 Maret 2026 | Fidyah, sebagai kompensasi bagi orang yang tidak dapat berpuasa Ramadan karena alasan syar’i, sering menimbulkan pertanyaan mengenai batas waktu pembayarannya. Beberapa umat bertanya apakah fidyah dapat dibayarkan sebelum atau sesudah Ramadan, serta apa saja yang diperbolehkan menurut mazhab utama Islam.

Pendapat Mazhab Hanafi: Bebas Membayar Sebelum Ramadan

Menurut ulama mazhab Hanafi, fidyah boleh diselesaikan sebelum bulan Ramadan tiba. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip mengantisipasi ketidakmampuannya berpuasa. Contohnya, seorang wanita hamil dapat menyalurkan fidyah lebih awal agar tidak terbebani saat Ramadan datang. Dengan cara ini, niat menunaikan kewajiban tetap terpenuhi meski belum ada sebab yang menimbulkan fidyah.

Mazhab Syafi’i: Pembayaran Hanya Saat Ramadan

Berbeda dengan Hanafi, mazhab Syafi’i menegaskan bahwa fidyah hanya sah bila dibayarkan selama Ramadan. Ulama Syafi’i mengutip Kitab Fatawa Ar‑Ramli yang menyatakan bahwa mempercepat pembayaran sebelum waktu wajib dapat mengurangi nilai ibadah. Dalam pandangan ini, fidyah dapat dibayarkan pada setiap hari Ramadan atau pada akhir bulan, namun tidak sebelum Ramadan dimulai.

Setelah Ramadan Berakhir: Boleh atau Tidak?

Beberapa sumber mengindikasikan bahwa fidyah dapat dibayarkan setelah Ramadan berakhir, asalkan tidak ada uzur yang menghalangi pembayaran pada bulan puasa. Pendapat Gus Arifin dan Sundus Wahidah dalam Ensiklopedia Fikih Wanita menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan pada hari‑hari di luar Ramadan atau bahkan di kemudian hari bila kemampuan belum mencukupi. Syarh Al‑Muqaddimah Al‑Hadhramiyah menegaskan bahwa kewajiban fidyah bersifat longgar, sehingga menunda pembayaran tidak menimbulkan batil.

Praktik dan Bentuk Fidyah di Indonesia

Di Indonesia, mayoritas umat mengikuti mazhab Syafi’i, sehingga kebanyakan memilih menyalurkan fidyah selama Ramadan. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin, satu porsi per hari puasa yang ditinggalkan. Tidak ada standar baku mengenai jenis atau takaran makanan, asalkan menutup kebutuhan pokok penerima.

Jika seseorang tidak dapat membayar secara tunai, alternatif lain adalah memberikan uang yang setara dengan nilai makanan tersebut. Banyak lembaga amil zakat dan organisasi keagamaan menyediakan program khusus fidyah, yang memudahkan penyaluran melalui aplikasi digital.

Hubungan Fidyah dengan Kewajiban Lain Seperti Zakat Fitrah

Walaupun fidyah dan zakat fitrah memiliki tujuan sosial yang serupa—menolong fakir miskin—kedua kewajiban tersebut berbeda secara waktu dan sifat. Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idul Fitri, sedangkan fidyah memiliki kelonggaran waktu. Keterlambatan zakat fitrah mengubah statusnya menjadi sedekah biasa, sedangkan fidyah tetap sah meski dibayarkan setelah Ramadan, asalkan tidak disengaja menunda tanpa uzur.

Secara keseluruhan, perbedaan pandangan mazhab menegaskan fleksibilitas dalam menunaikan fidyah. Bagi yang menganut Hanafi, pembayaran sebelum Ramadan dapat menjadi solusi praktis. Bagi yang mengikuti Syafi’i, fokus pada pembayaran selama Ramadan lebih sesuai dengan ajaran. Namun, semua mazhab sepakat bahwa fidyah harus diberikan kepada yang berhak dan tidak boleh diabaikan.

Umat Muslim disarankan menimbang kondisi pribadi, kemampuan finansial, serta mazhab yang diikuti sebelum menentukan waktu pembayaran fidyah. Dengan memahami ruang lingkup hukum Islam, fidyah dapat dilaksanakan secara tepat, menjaga hak fakir miskin sekaligus memenuhi kewajiban ibadah secara sah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.