Ramadhan kerap menghadirkan perbedaan praktik sholat tarawih di tengah masyarakat. Sebagian melaksanakan 11 rakaat, sebagian lain 23 rakaat. Perbedaan ini sering memicu perdebatan.
Secara ilmiah, tidak terdapat satu pun hadis shahih yang secara tegas menyebut jumlah rakaat tarawih yang dilakukan Rasulullah SAW. Angka 8, 11, 20, atau 23 rakaat muncul dari penafsiran para ulama terhadap riwayat yang ada.
Almarhum Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan bahwa riwayat yang secara eksplisit menyebut Nabi sholat tarawih 20 rakaat berstatus lemah bahkan ada yang palsu. Begitu pula riwayat yang menyebut 8 rakaat, sanadnya dinilai bermasalah oleh sejumlah ahli hadis.
Hadis shahih yang paling sering dijadikan rujukan adalah riwayat Aisyah binti Abu Bakar dalam Shahih Bukhari. Ia menyebut Nabi tidak pernah menambah dari 11 rakaat dalam sholat malam, baik di Ramadhan maupun di luar Ramadhan.
Namun, hadis tersebut berbicara tentang sholat malam (qiyamullail), bukan secara eksplisit tentang tarawih berjamaah. Sebagian ulama memahami 11 rakaat itu sebagai tarawih, sementara sebagian lain menilainya sebagai tahajud yang dikerjakan di rumah.
Praktik tarawih berjamaah secara teratur justru mulai dibakukan pada masa Umar bin Khattab. Saat itu, beliau mengumpulkan kaum Muslimin untuk sholat malam Ramadhan secara berjamaah dengan jumlah 20 rakaat, dipimpin Ubay bin Ka’ab.
Perbedaan jumlah rakaat ini telah dibahas para ulama sejak lama. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mencatat adanya variasi riwayat, mulai 13, 21 hingga 23 rakaat. Ibn Taymiyyah juga menegaskan bahwa 11, 13, 20 bahkan 36 rakaat semuanya dibenarkan, tergantung panjang pendek bacaan.
Pandangan serupa disampaikan Abd al-Aziz ibn Baz. Ia menyebut 11 atau 13 rakaat lebih mendekati praktik Nabi, tetapi 20 rakaat atau lebih tetap sah dan tidak keliru.
Di Masjid al-Haram dan Masjid an-Nabawi, tarawih dilaksanakan 20 rakaat ditambah 3 witir dan berlangsung konsisten hingga kini.
Dengan demikian, 23 rakaat tidak dapat disebut bid’ah selama memiliki dasar praktik sahabat dan diterima dalam khazanah fiqh Islam. Perbedaan ini berada pada ranah ijtihad, bukan penyimpangan.
Yang lebih utama dari jumlah adalah kekhusyukan, konsistensi, dan menjaga persatuan umat dalam menjalankan ibadah Ramadhan.









Tinggalkan Balasan