Isu tentang seorang pendakwah muda yang mencium anak kecil di atas panggung beberapa hari terakhir menyita perhatian publik. Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan akhlak seorang pendakwah, terlebih anak yang dicium bukan mahram. Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana hukum mencium anak kecil non mahram dalam pandangan Islam serta batasan-batasan interaksi yang telah diatur dalam syariat.

Dalam buku Panduan Praktis Muslim karya Fahd Salem Bahammam disebutkan bahwa Islam telah menetapkan batasan tegas antara laki-laki dan perempuan non mahram sebagai bentuk menjaga kehormatan dan menutup pintu-pintu yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat. Prinsip ini ditegaskan dalam surah Al-Mulk ayat 14 yang mengingatkan bahwa Allah sebagai pencipta tentu paling mengetahui aturan terbaik bagi manusia.

Sementara itu, menurut penjelasan resmi Nahdlatul Ulama (NU), mencium anak kecil—baik anak sendiri maupun anak orang lain—diperbolehkan selama dilakukan murni sebagai bentuk kasih sayang dan tidak menimbulkan syahwat. Namun hukumnya berubah menjadi haram apabila tindakan tersebut mengandung unsur birahi, dilakukan kepada anak yang sudah besar, atau berpotensi menimbulkan fitnah. Hal ini menunjukkan bahwa hukum syariat memandang konteks dan niat sebagai faktor utama.

Selain perspektif agama, tindakan mencium anak non mahram juga dinilai bermasalah dari sisi perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kecaman keras dan menilai perbuatan tersebut termasuk kategori pelecehan seksual terhadap balita. KPAI menilai tindakan itu bertentangan dengan berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014, hingga UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Islam juga mengatur batasan-batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan non mahram. Salah satunya adalah kewajiban menundukkan pandangan seperti dalam surah An-Nur ayat 30–31, yang mengajarkan agar seseorang menjaga pandangan dan auratnya untuk mencegah munculnya dorongan negatif. Syariat juga mengatur etika berbicara agar tidak menimbulkan ketertarikan yang tidak wajar, sebagaimana pesan dalam surah Al-Ahzab ayat 32.

Larangan berduaan atau khalwat juga menjadi bagian penting dari batasan tersebut. Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa apabila laki-laki dan perempuan non mahram berduaan di tempat tersembunyi, maka hal itu membuka peluang bisikan setan. Seluruh aturan ini menunjukkan bahwa batasan syariat bertujuan menjaga kehormatan, mencegah mudarat, dan melindungi individu dari potensi pelanggaran.

Ramainya perbincangan soal kasus sang pendakwah membuat masyarakat kembali diingatkan bahwa etika publik, perlindungan anak, dan hukum agama tidak dapat dipisahkan. Tindakan sekecil apa pun yang melibatkan anak harus memperhatikan aspek moral, hukum, dan batasan syariat agar tidak menimbulkan dampak buruk maupun pelanggaran yang lebih besar