Media Kampung – 31 Maret 2026 | Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan jadwal salat untuk wilayah Denpasar dan kabupaten sekitarnya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Jadwal tersebut mencakup lima waktu wajib—Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya—dengan zona waktu WITA.
Di Denpasar, waktu Subuh ditetapkan pada pukul 05:07, Dzuhur pada 12:27, Ashar pada 15:43, Maghrib pada 18:27, dan Isya pada 19:36.
Kabupaten Badung mencatat Subuh 05:08, Dzuhur 12:27, Ashar 15:43, Maghrib 18:27, dan Isya 19:36, selisih satu menit pada Subuh.
Sementara di Gianyar, Subuh 05:07, Dzuhur 12:26, Ashar 15:42, Maghrib 18:27, dan Isya 19:36, menunjukkan variasi kecil antar wilayah.
Perbedaan satu hingga dua menit ini disebabkan oleh perbedaan koordinat geografis serta penyesuaian perhitungan matahari.
Pengumuman ini diharapkan membantu umat Muslim di Pulau Bali agar dapat melaksanakan salat tepat waktu tanpa harus mengandalkan perkiraan pribadi.
Kementerian Agama menegaskan bahwa kepatuhan terhadap waktu salat merupakan bagian penting dari ibadah harian dan menjaga disiplin spiritual.
Selain jadwal lima waktu, otoritas agama juga menekankan nilai sholat Dhuha, amalan sunnah yang dilakukan setelah terbitnya matahari hingga menjelang Dzuhur.
Sholat Dhuha dua rakaat dianggap setara dengan sedekah untuk setiap ruas tubuh menurut riwayat Abu Dzar, dan sering dipraktikkan sebagai bentuk kebajikan pagi hari.
Ustad Ahmad Syarif, ketua Pengurus Masjid Al‑Hikmah Denpasar, menyatakan, “Sholat Dhuha memperkuat niat dan memberi pahala yang dapat menggantikan sedekah ketika waktu terbatas.”
Ia menambahkan bahwa melaksanakan Dhuha secara rutin dapat membawa keberkahan materi dan spiritual, sesuai dengan hadis yang menyebutkan rezeki terpenuhi bagi yang sholat Dhuha.
Jadwal resmi tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bimas Islam dan dapat diakses melalui aplikasi mobile serta papan pengumuman masjid setempat.
Beberapa masjid di Denpasar telah menampilkan jadwal harian di ruang sholat utama, memudahkan jamaah untuk menyesuaikan aktivitas harian mereka.
Penggunaan teknologi digital juga semakin meluas; aplikasi populer seperti “JadwalSholat.id” kini menampilkan notifikasi otomatis berdasarkan zona WITA.
Pakar teknologi keagamaan, Dr. Iwan Prasetyo, mencatat, “Integrasi data resmi dengan aplikasi mobile meningkatkan kepatuhan umat pada waktu shalat, terutama bagi generasi muda yang lebih bergantung pada ponsel.”
Masyarakat di Badung dan Gianyar melaporkan bahwa penyesuaian jadwal tidak menimbulkan gangguan signifikan pada kegiatan ekonomi lokal, karena mayoritas bisnis sudah mengatur jam operasional mengacu pada waktu shalat.
Pada bulan Ramadan yang akan datang, otoritas mengingatkan pentingnya memeriksa pembaruan jadwal secara berkala, mengingat perubahan waktu matahari dapat mempengaruhi penentuan azan.
Dengan jadwal yang jelas dan akses informasi yang mudah, diharapkan umat Muslim di Bali dapat melaksanakan ibadah tepat waktu, memperkuat rasa kebersamaan, dan menjaga keseimbangan antara kehidupan duniawi dan spiritual.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan