Media Kampung – 28 Maret 2026 | DPRD Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan parkir nontunai yang akan diberlakukan di seluruh wilayah kota.
Kebijakan tersebut mengharuskan pembayaran melalui voucher atau kanal perbankan, menggantikan praktik tunai yang selama ini menjadi keluhan warga.
Wakil Ketua DPRD Arif Fathoni menyambut baik deklarasi tersebut yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya.
Ia menilai langkah ini sebagai penegasan resmi bahwa parkir tunai kini dilarang di Surabaya.
“Deklarasi ini seperti obat atas kerinduan masyarakat Surabaya yang selama enam bulan terakhir terlibat dalam diskursus soal parkir,” ujar Arif Fathoni pada Sabtu (28/3).
Fathoni menambahkan bahwa Wali Kota Eri Cahyadi memiliki goodwill kuat untuk menata isu ini melalui modernisasi sistem.
Ia menekankan bahwa Surabaya sering menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, sudah ditemukan metode yang insyaallah menjadi solusi permanen. Tidak sekadar menutup potensi kebocoran retribusi, tapi memudahkan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan juru parkir,” kata Arif Fathoni.
Meskipun mendukung, ia mengingatkan Dinas Perhubungan agar tidak bekerja secara sektoral.
Fathoni meminta agar Dishub melibatkan camat dan lurah dalam pengawasan pelaksanaan di masing‑masing wilayah.
“Bagian pemerintahan harus diajak aktif. Camat dan lurah jangan hanya sosialisasi, tapi juga ikut mengamati pelaksanaan,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi lintas OPD dapat menghasilkan kado indah bagi warga menjelang Hari Jadi Surabaya pada Mei.
Jika Dishub tetap bersikap ego sektoral, Fathoni khawatir kebijakan ini malah menurunkan kepuasan publik.
“Kuncinya, Kepala Dishub harus berpikir komprehensif, jangan parsial,” tegas ia.
Ia menekankan pentingnya mitigasi setiap celah ketidaksempurnaan agar implementasi berjalan sukses.
Fathoni juga mendesak penetapan sanksi tegas bagi pelanggar yang masih memungut tunai.
“Jangan sampai satu titik rusak keseluruhan. Jika ada satu titik masih pakai tunai lalu viral, penutupan wajib dilakukan agar muncul efek jera,” kata dia.
Sanksi tidak hanya ditujukan kepada petugas parkir, melainkan juga kepada pihak yang memfasilitasi praktik tunai.
Ia menegaskan bahwa kebijakan nontunai merupakan upaya nyata Wali Kota menjawab keresahan publik.
“Kami di legislatif ingin kebijakan ini berhasil dan benar-benar mengakhiri keluhan masyarakat soal parkir di Surabaya,” tutupnya.
Penerapan parkir nontunai diharapkan dapat meningkatkan transparansi penerimaan retribusi daerah.
Sistem voucher dan pembayaran digital diperkirakan mempermudah monitoring dan mengurangi peluang korupsi.
Para juru parkir juga diharapkan mendapatkan pendapatan yang lebih stabil melalui mekanisme pembayaran terpusat.
Kebijakan ini selaras dengan program smart city yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Pemangku kepentingan lain, termasuk pengusaha transportasi dan komunitas pengguna, diundang untuk berpartisipasi dalam sosialisasi.
Pengawasan lapangan akan dilakukan secara periodik oleh tim gabungan Dishub, camat, dan lurah.
Jika berhasil, Surabaya berpotensi menjadi model bagi kota‑kota lain di Indonesia yang menghadapi masalah serupa.
Implementasi penuh dijadwalkan mulai kuartal berikutnya, dengan fase pilot di beberapa zona strategis.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dengan mempercepat proses keluar‑masuk kendaraan.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menindak tegas setiap penyimpangan.
Dengan dukungan DPRD dan sinergi lintas OPD, harapan besar tertuju pada keberhasilan kebijakan parkir nontunai ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan