Media Kampung – 24 Maret 2026 | Kedungwinong, Sukoharjo menjadi sorotan nasional setelah kepala desa melarang pelaksanaan salat Idul Fitri bagi jamaah Muhammadiyah. Keputusan itu memicu ketegangan antara warga dan otoritas lokal.
Pada Jumat (22/3/2026) aparat desa menyatakan bahwa perayaan Idul Fitri harus dilaksanakan serentak sesuai jadwal pemerintah. Penolakan tersebut membuat komunitas Muhammadiyah terpaksa membubarkan ibadah.
SETARA Institute menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional atas kebebasan beragama. Lembaga tersebut menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh diintervensi oleh pihak eksternal.
“Pembatasan salat Idul Fitri merupakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata juru bicara SETARA Institute dalam pernyataan pers hari Senin. Pernyataan itu menambah tekanan pada pihak berwenang.
Insiden serupa juga dilaporkan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, di mana jamaah Muhammadiyah dicegat di Masjid Nurul Tajdid. Kasus itu menunjukkan pola pembatasan yang meluas di beberapa daerah.
Di Sukabumi, fasilitas publik ditutup untuk jamaah Muhammadiyah yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri lebih awal. Penutupan tersebut dipandang sebagai diskriminasi oleh organisasi hak asasi.
Menanggapi situasi tersebut, SETARA Institute menyerukan pemerintah memperkuat pendidikan toleransi di tingkat nasional. Lembaga itu menolak dominasi pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam urusan kebhinekaan.
“Negara tidak boleh memihak satu kelompok keagamaan atas yang lain,” ujar Ketua SETARA Institute. Ia menekankan pentingnya nilai Pancasila sebagai dasar kebijakan publik.
Setelah dialog intensif antara kepala desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan Muhammadiyah, tercapai kesepakatan untuk melaksanakan satu salat Idul Fitri bersama. Kesepakatan itu diharapkan meredakan ketegangan.
Kesepakatan mencakup penggunaan lapangan desa pada sore hari, dengan pengaturan waktu yang disesuaikan jadwal pemerintah. Semua pihak sepakat menghormati keputusan resmi sekaligus menjaga kebersamaan.
Warga Kedungwinong menyambut baik keputusan tersebut, menyatakan bahwa kebersamaan dalam ibadah memperkuat rasa persaudaraan. Beberapa warga menambahkan harapan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyatakan akan memantau pelaksanaan kesepakatan dan menegakkan sanksi bila terjadi pelanggaran. Kementerian Agama juga diminta memberikan arahan terkait koordinasi lintas daerah.
Analisis pakar kebijakan publik menilai bahwa kasus Kedungwinong menjadi contoh tantangan implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Mereka menekankan perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat.
SETARA Institute menutup pernyataannya dengan ajakan bagi semua pihak mengedepankan dialog dan toleransi. Lembaga itu menegaskan bahwa perbedaan keyakinan harus dipandang sebagai kondisi yang wajar dalam kebinekaan.
Kejadian ini mengingatkan kembali pentingnya menegakkan nilai Pancasila, menghormati hak konstitusional, dan memastikan setiap warga dapat merayakan hari raya tanpa diskriminasi. Situasi di Kedungwinong diharapkan menjadi pelajaran bagi daerah lain.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan