Media Kampung – 17 Maret 2026 | Pemerintah Kota Mataram secara resmi menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh pada Lebaran 2026. Keputusan ini telah mendapat konfirmasi tegas dari wakil rakyat setempat, menegaskan bahwa alokasi THR hanya akan diberikan dalam bentuk tunjangan terbatas sebesar Rp 625 ribu per orang.

Besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu

Sekretaris Daerah Mataram, Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa THR yang diberikan kepada PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan masa kerja yang belum genap satu tahun. Karena sebagian besar pegawai baru mulai bekerja pada Oktober 2025, rata‑rata THR yang diterima hanya mencapai Rp 625 ribu, atau setara dengan lima kali Rp 125 ribu. Jumlah tersebut jauh di bawah satu kali gaji bulanan, mengingat gaji bulanan PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta.

Jumlah Pegawai dan Anggaran THR

Di lingkungan Pemkot Mataram terdapat sekitar 3.067 PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, 659 pegawai yang tidak terdaftar dalam database tidak akan menerima THR sama sekali. Anggaran THR yang telah disiapkan pemerintah kota mencakup tiga kelompok utama: ASN dengan alokasi sekitar Rp 28 miliar, PPPK penuh waktu lebih dari Rp 7 miliar, dan PPPK paruh waktu sekitar Rp 1,3 miliar. Total anggaran THR kota mencapai Rp 41 miliar, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 20 miliar.

Proses Pencairan dan Kendala Administratif

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan setelah semua organisasi perangkat daerah (OPD) menyelesaikan prosedur administrasi. “Jika OPD belum menyelesaikan proses sampai batas akhir besok siang, pencairan akan tertunda hingga pasca Lebaran,” ujarnya. Pemerintah kota menargetkan agar THR ASN dan PPPK penuh waktu dapat cair sebelum libur Hari Raya, namun bagi PPPK paruh waktu hanya akan diberikan tunjangan terbatas yang telah disebutkan.

Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai non‑ASN yang merasa tidak adil karena tidak menerima THR penuh. Namun pihak pemerintah berargumen bahwa alokasi dana harus disesuaikan dengan masa kerja dan regulasi yang berlaku. Wakil rakyat setempat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keuangan daerah.

Secara keseluruhan, kebijakan THR untuk PPPK paruh waktu di Mataram tahun 2026 mencerminkan upaya pemerintah kota dalam menyeimbangkan anggaran dengan hak‑hak pegawai. Meskipun THR yang diterima tidak mencapai satu kali gaji, alokasi dana tersebut dianggap sebagai bagian dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang wajib disalurkan sebelum libur Lebaran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.