Media Kampung – 16 Maret 2026 | Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan publik setelah sebuah video berisi perilaku asusila tersebar luas di media sosial. Video berdurasi sekitar tujuh menit itu menampilkan kades bersama seorang perempuan dalam siaran langsung melalui aplikasi TikTok, yang kemudian memicu kemarahan masyarakat dan intervensi aparat kepolisian.
Polres Balangan segera menanggapi laporan penyebaran video tersebut. Tim Reskrim Polres Balangan yang dipimpin AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengkonfirmasi bahwa mereka telah memanggil oknum kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Pada pemeriksaan pertama, yang bersangkutan mengakui dirinya adalah pria yang muncul dalam rekaman.
Pengakuan dan Permintaan Maaf Publik
Setelah proses pemeriksaan, kades tersebut mengeluarkan pernyataan resmi melalui media sosial pribadi. Dalam pernyataan tersebut, ia mengaku melakukan kesalahan dan secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat, khususnya warga desa yang dipimpinnya. “Saya mengakui kesalahan saya, dan saya minta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan,” tulisnya, menambahkan bahwa ia bersedia menerima konsekuensi hukum yang akan dijatuhkan.
Pengakuan ini muncul bersamaan dengan langkah kepolisian yang berencana memanggil pemilik akun TikTok yang dipakai untuk melakukan siaran langsung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten asusila merupakan pelanggaran pidana yang dapat berujung pada sanksi penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Respons Kepolisian dan Upaya Penegakan Hukum
AKP Ferry Kurniawan menegaskan bahwa Polres Balangan tidak akan mentolerir tindakan serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut karena tindakan mendistribusikan konten asusila memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk penelusuran semua pihak yang terlibat dalam produksi dan penyebaran video.
Polisi juga mengingatkan bahwa setiap individu yang membantu penyebaran atau memuat konten asusila dapat dikenai pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang melanggar norma kesusilaan. Dalam konteks ini, pihak kepolisian berupaya menahan tidak hanya pelaku utama, tetapi juga mereka yang memfasilitasi penyebaran melalui platform digital.
Dampak Sosial dan Politik di Tingkat Lokal
Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan warga Balangan, terutama terkait kepercayaan terhadap pejabat publik. Sebagai pemimpin desa, kades seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan norma dan etika. Namun, tindakan yang terungkap dalam video menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan akuntabilitas pejabat di tingkat desa.
Berbagai organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Selatan menyerukan pengawasan lebih ketat terhadap pejabat daerah. Mereka menuntut adanya mekanisme transparansi yang lebih kuat, termasuk pelatihan etika bagi aparatur desa serta penegakan sanksi disiplin yang tegas.
Langkah Selanjutnya dan Penutup
- Polisi akan memanggil pemilik akun TikTok yang digunakan dalam siaran untuk dimintai keterangan.
- Investigasi lanjutan akan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam produksi dan penyebaran video.
- Kades yang mengakui kesalahan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan video lebih lanjut demi menghentikan penyebaran konten asusila.
Kasus ini menjadi contoh konkret tentang pentingnya penegakan hukum di era digital, di mana konten dapat menyebar dengan cepat dan melukai reputasi serta kepercayaan publik. Pengakuan dan permintaan maaf dari kepala desa yang bersangkutan menunjukkan adanya kesadaran akan kesalahan, namun proses hukum tetap harus berjalan untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan. Dengan penanganan profesional dari pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya dalam menjaga integritas dan menghormati norma sosial.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








