Media Kampung – 12 Maret 2026 | Bad an Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah temuan bahwa sebagian besar dapur belum memenuhi persyaratan administratif dasar, khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari tiga puluh hari.
Alasan Penutupan
Menurut laporan Koordinator Regional Badan Gizi Nasional Sumatera Utara tanggal 7 Maret 2026, 252 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat atau belum membangun IPAL yang sesuai standar. Ketidaksesuaian ini melanggar Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, yang menekankan bahwa setiap dapur harus memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah sebelum beroperasi penuh.
- SLHS: Sertifikat yang menjamin dapur memenuhi standar kebersihan dan higienis.
- IPAL: Fasilitas pengolahan limbah cair yang mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan anak.
Tanpa kedua dokumen tersebut, kualitas makanan yang disajikan kepada siswa berisiko tidak terjamin, baik dari segi kebersihan maupun nilai gizi.
Reaksi Gubernur Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut keputusan BGN dengan dukungan penuh. Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Medan pada Rabu (11/3/2026), ia menegaskan bahwa penutupan sementara merupakan langkah preventif untuk melindungi hak anak atas gizi yang layak. “BGN serius memastikan kualitas gizi dan nutrisi yang diberikan kepada anak‑anak, bukan hanya berpihak kepada SPPG,” ujarnya.
Bobby juga mengingatkan bahwa program MBG merupakan prioritas Presiden Republik Indonesia, sehingga tidak boleh dipermainkan oleh pihak manapun. Ia menambahkan bahwa semua pengelola SPPG wajib memenuhi seluruh persyaratan, termasuk sertifikasi SLHS dan instalasi IPAL, agar dapat kembali beroperasi.
Prosedur Pemulihan dan Dampak
BGN memberikan kesempatan kepada dapur yang terdampak untuk mengajukan pencabutan penutupan setelah melengkapi dokumen yang diperlukan. Prosesnya meliputi:
- Pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah masing‑masing.
- Pembangunan atau renovasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar teknis.
- Pengajuan bukti pendaftaran SLHS dan/atau foto/foto instalasi IPAL ke Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
- Verifikasi lapangan oleh tim BGN untuk memastikan kepatuhan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, BGN akan mengeluarkan surat pencabutan penutupan sehingga dapur dapat kembali melayani program MBG. Sementara itu, BGN berkomitmen melakukan pendampingan teknis bagi unit‑unit yang belum siap, guna mempercepat proses pemenuhan standar.
Dampak penutupan sementara ini dirasakan terutama oleh sekolah‑sekolah yang mengandalkan dapur SPPG untuk penyediaan makanan bergizi. Namun, pihak terkait menyatakan bahwa prioritas utama tetap pada keamanan dan kualitas gizi, sehingga langkah ini dianggap sebagai investasi jangka panjang bagi kesehatan generasi muda.
Keputusan BGN juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program sosial, khususnya yang melibatkan dana publik. Dengan menegakkan standar SLHS dan IPAL, diharapkan tidak hanya meningkatkan mutu makanan, tetapi juga menurunkan risiko kontaminasi lingkungan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Secara keseluruhan, penutupan sementara 252 dapur SPPG di Sumut menjadi peringatan tegas bagi seluruh pengelola program MBG di Indonesia. Kepatuhan terhadap standar sanitasi dan pengelolaan limbah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang harus dipenuhi untuk melindungi hak anak atas gizi berkualitas.


Tinggalkan Balasan