Konflik di SMPN 1 Singojuruh: Kepala Sekolah Dipaksa Mundur, DPRD Banyuwangi Angkat Suara
Banyuwangi – Menanggapi kasus mengejutkan yang melanda dunia pendidikan di Kabupaten Banyuwangi, Kepala Sekolah SMPN 1 Singojuruh, Hj. Lilik Subekti, diduga dipaksa mengundurkan diri oleh Komite Sekolah setempat. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola dan kewenangan institusi pendidikan, yang seharusnya berpedoman pada undang-undang dan peraturan pemerintah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, H.M. Ali Mahrus, menegaskan bahwa fungsi utama Komite Sekolah, seperti yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, adalah untuk mendorong dan mendukung kemajuan sekolah, serta menjadi dewan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan. Selain itu, Komite Sekolah juga berperan sebagai penengah antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid.
“Jika ada narasi dan indikasi bahwa kepala sekolah dipaksa mundur oleh komite, ini jelas melampaui kewenangan yang ditentukan oleh peraturan undang-undang. Jika ada kebijakan yang dianggap kurang tepat oleh komite, sebaiknya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi,” ujar Ali Mahrus melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (23/06/2024).
Ali Mahrus menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara tiga unsur utama dalam pendidikan: pihak sekolah (termasuk kepala sekolah, pengurus sekolah, dan dewan guru), murid, serta orang tua atau wali murid. “Ketiga unsur ini harus memainkan peran secara seimbang. Jika ada hal-hal yang kurang pas menurut pengamatan komite, laporkan ke Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Jika laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan tidak membuahkan hasil, menurut Ali Mahrus, langkah hukum bisa ditempuh jika permasalahan tersebut masuk ke ranah pidana. “Intinya, selama bisa berdiskusi dan duduk bersama, selesaikanlah secara baik-baik. Jika masih ada unsur pemaksaan atau ancaman, ini bisa masuk ke ranah pidana,” jelasnya.
Ali Mahrus berharap agar citra pendidikan di Banyuwangi tetap terjaga dengan baik. “Apabila ada masalah, sebaiknya didiskusikan, dikoordinasikan, dan dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.
Sebagai pimpinan dewan, Ali Mahrus meminta Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi untuk segera mengambil langkah menengahi persoalan internal di SMPN 1 Singonjuruh agar tidak berlarut-larut dan tidak berdampak negatif terhadap proses belajar mengajar. “Poin pentingnya adalah komite dan sekolah harus bekerja sama. Jangan sampai terjadi perselisihan yang membuat suasana belajar mengajar tidak nyaman dan berpengaruh pada psikologis anak-anak didik,” pungkasnya.
Dengan adanya penanganan yang tepat dan sesuai prosedur, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan semua pihak dapat fokus pada tujuan utama pendidikan, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.



