Media Kampung – 28 Maret 2026 | Satgas ITR Kabupaten Jember menggelar aksi edukasi dan pendataan pedagang kaki lima pada Sabtu, 28 Maret, di empat ruas utama kota.
Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Badan Pendapatan Daerah, menandai kolaborasi lintas sektor untuk menata ruang publik.
Empat ruas yang menjadi fokus adalah Jalan Sultan Agung, Jalan Ahmad Yani, Jalan Trunojoyo, dan Jalan HOS Cokroaminoto, yang dianggap sebagai urat nadi transportasi dan ekonomi.
Tim petugas beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, menekankan pendekatan dialog alih-alih penertiban paksa.
Setiap pedagang yang ditemui diberikan surat edaran resmi serta penjelasan tentang batas penggunaan trotoar dan badan jalan.
Petugas juga memberi bimbingan praktis mengenai kebersihan lingkungan dan larangan meninggalkan peralatan dagang di area jalan yang dapat menghambat arus lalu lintas.
Selama aksi, tim melakukan inventarisasi mendetail, mencatat jumlah pedagang, jenis barang yang dijual, serta lokasi operasional masing‑masing.
Data yang terkumpul akan dimasukkan ke basis data pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan penataan yang lebih terintegrasi.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudyanto, menegaskan tujuan utama adalah membangun kesadaran kolektif, bukan melarang aktivitas penjualan.
“Kami ingin mengatur agar fasilitas umum tetap berfungsi, sekaligus memastikan pedagang tetap dapat mencari nafkah,” ujar Rudyanto dalam sambutan singkat.
Pendekatan dialog ini diharapkan dapat meredam potensi konflik antara pedagang informal dan pengguna jalan, serta menurunkan tingkat kemacetan di pusat kota.
Dinas Koperasi dan UMKM menambahkan bahwa pendataan ini akan membantu mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan akses permodalan bagi pedagang.
Badan Pendapatan Daerah menyatakan bahwa data komoditas akan menjadi dasar penetapan retribusi yang adil dan transparan.
Operasi simpatik ini juga mencakup penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan area penjualan untuk meningkatkan citra kota.
Masyarakat pengguna jalan dilaporkan merespon positif terhadap upaya edukatif, dengan beberapa mengapresiasi keberadaan pedagang yang teratur.
Pedagang yang menerima sosialisasi menyatakan bahwa mereka memahami batasan ruang publik dan berkomitmen untuk menata peralatan dagang mereka.
Pihak satgas menegaskan bahwa kegiatan serupa dapat diulang secara periodik untuk memantau kepatuhan dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan.
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan bahwa melalui pendekatan ini, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan ketertiban tata ruang dapat terjaga.
Upaya ini sejalan dengan program pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih harmonis dan berkelanjutan.
Dengan data yang terkumpul, pemerintah berencana merumuskan regulasi yang memungkinkan pedagang informal beroperasi secara teratur tanpa mengganggu mobilitas publik.
Keseluruhan aksi menunjukkan komitmen Satgas ITR dalam mengoptimalkan fungsi ruang publik melalui dialog, edukasi, dan data berbasis kebijakan.
Kedepannya, pihak berwenang akan terus memantau hasil implementasi kebijakan dan menyesuaikan strategi untuk mendukung kesejahteraan pedagang sekaligus melindungi hak pengguna jalan.
Satgas ITR Jember berharap langkah ini menjadi contoh bagi kota lain dalam menata ruang publik secara inklusif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan