Media Kampung – 19 Maret 2026 | Lima narapidana beragama Hindu di Lapas Kelas IIA Banyuwangi memperoleh remisi khusus menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Lapas I Wayan Nurasta Wibawa pada Kamis 19 Maret.
Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan kolektif dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SK tersebut menetapkan bahwa lima warga binaan Lapas Banyuwangi layak menerima remisi khusus Nyepi.
Empat narapidana masing-masing diberikan pengurangan masa tahanan satu bulan, sementara satu narapidana menerima remisi satu bulan lima belas hari. Penetapan durasi remisi disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani masing-masing.
Kriteria penerima remisi meliputi masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat pelanggaran disiplin, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko. Semua lima narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif tersebut.
Wayan menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan hukuman, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama masa pembinaan. Ia menambahkan bahwa penghargaan ini diharapkan memotivasi warga binaan lain untuk berperilaku baik.
Hari Raya Nyepi, yang menandai hari tanpa aktivitas di seluruh Indonesia, menjadi momentum khusus bagi lembaga pemasyarakatan untuk memberikan insentif kepada narapidana yang berprestasi. Kebijakan remisi Nyepi ini sejalan dengan tradisi memberikan kelonggaran pada hari‑hari besar keagamaan.
Remisi khusus Nyepi telah diatur dalam peraturan perundang‑undangan, memungkinkan Kementerian Pemasyarakatan memberikan keringanan pada hari‑hari perayaan tertentu. Pemberian remisi ini harus melalui prosedur verifikasi administratif yang ketat.
Proses verifikasi melibatkan pencatatan disiplin, keikutsertaan dalam program kerja, pelatihan, atau pendidikan yang diselenggarakan Lapas. Data tersebut dievaluasi oleh tim internal Lapas sebelum rekomendasi diajukan ke Direktorat Jenderal.
Setelah rekomendasi disetujui, SK kolektif dikeluarkan dan diumumkan secara resmi kepada narapidana yang bersangkutan. Pengumuman dilakukan dalam rapat internal Lapas pada hari Kamis, 19 Maret.
Para narapidana yang menerima remisi akan segera mengajukan permohonan pencabutan atau pengurangan sisa masa tahanan kepada petugas administrasi. Prosedur ini biasanya selesai dalam satu hingga dua minggu setelah keputusan.
Kebijakan remisi ini juga menjadi indikator keberhasilan program pembinaan Lapas Banyuwangi, yang telah menekankan nilai‑nilai moral dan keterampilan kerja. Statistik internal menunjukkan penurunan tingkat pelanggaran disiplin dalam enam bulan terakhir.
Remisi Nyepi kali ini mencerminkan sinergi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di tingkat daerah. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memantau pelaksanaan remisi di seluruh Lapas kelas IIA.
banyuwangi, sebagai salah satu kota dengan populasi Hindu yang signifikan, memberi perhatian khusus pada perayaan Nyepi. Penghargaan remisi kepada warga binaan Hindu diharapkan meningkatkan rasa keterlibatan sosial mereka.
Para narapidana yang menerima remisi diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk persiapan reintegrasi ke masyarakat. Mereka akan mengikuti program penempatan kerja atau pelatihan lanjutan setelah keluar dari Lapas.
Keluarga narapidana menyambut baik keputusan ini, menganggapnya sebagai bukti bahwa sistem pemasyarakatan memberi kesempatan kedua. Beberapa keluarga juga berencana membantu proses reintegrasi melalui dukungan ekonomi dan moral.
Pengawasan lanjutan tetap dilakukan oleh Lapas Banyuwangi untuk memastikan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi tetap mematuhi aturan selama sisa masa tahanan. Jika terjadi pelanggaran, remisi dapat dicabut kembali sesuai peraturan.
Secara keseluruhan, remisi khusus Nyepi bagi lima warga binaan mencerminkan komitmen Lapas Banyuwangi dalam menerapkan kebijakan berbasis perilaku dan keadilan. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam mengoptimalkan program pembinaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan