MediaKampung.com, Banyuwangi – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banyuwangi resmi tuntas. Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) TORA seluas 160,735 hektare kepada warga di 26 desa dan kelurahan.
Penyerahan dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Balai Desa Temurejo, kecamatan bangorejo, Sabtu (21/2/2026). Lahan tersebut tersebar di 12 kecamatan, termasuk Bangorejo, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.
Ipuk menyebut SK TORA memberi kepastian hukum atas lahan yang selama ini ditempati dan dikelola masyarakat.
“Dengan SK ini, masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang mereka tempati dan kerjakan,” kata Ipuk.
Ia meminta warga memanfaatkan legalitas tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pemerintah daerah, kata dia, siap mendukung penguatan ekonomi berbasis lahan.
Total lahan yang dilepas terdiri atas 116,7 hektare untuk permukiman, 5,87 hektare fasilitas umum, 22,33 hektare fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk Puslatpurmar.
Selain TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat, yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro, dan kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.
Raja Juli mengatakan SK HKm Transformasi mengubah status warga dari mitra Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.
“Ini bagian dari komitmen kami mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Hutan tetap terjaga, masyarakatnya juga harus semakin kuat,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses tersebut melalui tahapan SK Biru tahun 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2025, dan dituntaskan melalui SK 2026.
Salah satu penerima, Sunoko, mengaku dokumen itu telah dinantikan keluarganya selama beberapa generasi. “Sejak zaman mbah buyut sampai sekarang, surat ini yang kami tunggu,” katanya.









Tinggalkan Balasan