MediaKampung.com, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar operasi pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah, Jumat malam (20/2/2026).
Tim gabungan menyisir sejumlah kafe, karaoke, restoran, dan lokasi hiburan di wilayah perkotaan hingga sekitarnya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional.
Operasi melibatkan Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan. Pengawasan turut dikawal Sie Propam Polresta Banyuwangi dan Sub Garnisun Tetap 0825/Banyuwangi.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 237 Tahun 2026 tentang pengaturan usaha wisata dan hiburan selama Ramadan.
“Fokus kami memastikan pelaku usaha mematuhi pembatasan operasional, khususnya tempat hiburan, karaoke, dan penjualan minuman beralkohol,” ujar Yoppy.
Ia menegaskan sanksi tegas akan diberikan bagi pelanggar. Penutupan permanen menjadi opsi jika ditemukan pelaku usaha yang membandel.
Penyisiran dimulai pukul 21.00 WIB di Banyuwangi Kota, Glagah, Giri, hingga Kalipuro. Petugas memeriksa dokumen operasional dan memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan.
Hasil evaluasi hingga tengah malam menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran signifikan. Kondisi wilayah selama malam Ramadan terpantau tertib dan kondusif.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Hartono, mengimbau pengelola hotel dan destinasi wisata mematuhi jam operasional yang telah diatur dalam SE Bupati.
“Kami minta seluruh pelaku usaha mengikuti ketentuan operasional yang berlaku,” katanya.
Pengawasan ini juga selaras dengan program Banyuwangi ASRI yang mendorong lingkungan aman, sehat, bersih, dan tertib, termasuk di sektor pariwisata.










Tinggalkan Balasan