Banyuwangi, MediaKampung.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran Nomor 237 Tahun 2026 yang mengatur operasional destinasi wisata, karaoke, hiburan malam, hotel, restoran, dan rumah makan selama Ramadan 1447 H. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Destinasi wisata diizinkan beroperasi pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan pengecualian Pantai Marina Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan yang boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, sementara kawah ijen mengikuti ketentuan BKSDA.
Pengelola destinasi juga diwajibkan mengumandangkan adzan pada waktu Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya sebagai pengingat bagi pengunjung. Ketentuan ini berlaku selama Ramadan berlangsung.
Seluruh tempat karaoke keluarga dan hiburan malam diwajibkan tutup total tanpa pengecualian. Penjualan minuman beralkohol juga dilarang di seluruh wilayah, termasuk yang berada di dalam hotel.
SE Nomor 237 Tahun 2026 mengatur jam operasional wisata, penutupan hiburan malam, larangan penjualan minuman beralkohol, serta kewajiban restoran memasang penutup selama Ramadan 1447 H di Kabupaten Banyuwangi.
Restoran, kafe, dan rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi. Pemilik usaha wajib memasang tirai atau penutup bagian depan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Hartono, melakukan peninjauan ke Pantai Grand Watudodol pada Jumat (13/2/2026). Ia memastikan kesiapan sarana dan kebersihan destinasi menjelang pemberlakuan aturan tersebut.
“Di Grand Watudodol, kami meninjau kesiapan sarana prasarana. Meskipun ada pembatasan jam operasional sesuai SE, kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas,” ujar Hartono.
Pantai Grand Watudodol merupakan salah satu pintu masuk wisata pesisir utara Banyuwangi. Kawasan ini kerap menjadi titik kunjungan wisatawan domestik dan lintas daerah.
Pemkab Banyuwangi berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan ini selama Ramadan.









Tinggalkan Balasan