Banyuwangi – Penataan wajah kota Banyuwangi kembali mendapat sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembongkaran baliho tak berizin di sejumlah titik strategis.
Dukungan tersebut disampaikan anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PKB, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si. Ia menilai penertiban baliho ilegal bukan semata soal penegakan aturan, tetapi bagian dari menjaga kerapian dan keindahan ruang publik.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas Satpol PP Banyuwangi dalam pembongkaran baliho yang diduga ilegal,” ujar Zaki, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Banyuwangi sebagai daerah yang serius menjaga tata kota dan ketertiban umum.
Zaki menjelaskan, penertiban baliho juga merupakan bentuk dukungan daerah terhadap program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Program tersebut diperkenalkan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat. Salah satu fokusnya adalah penataan ruang publik, termasuk reklame dan baliho.
Penataan baliho kini menjadi perhatian nasional, bukan sekadar urusan daerah.
Ke depan, DPRD Banyuwangi berencana mengagendakan pembahasan khusus terkait data baliho ilegal bersama Satpol PP dan dinas teknis. Untuk menjamin transparansi, DPRD juga akan mengundang berbagai unsur masyarakat.
“Karena ini Banyuwangi, kami mendorong keterlibatan mahasiswa, aktivis sosial, organisasi kemasyarakatan, LSM, dan elemen masyarakat lainnya agar proses penertiban berjalan terbuka dan berkeadilan,” kata Zaki yang akrab disapa Gus Dewan.
Ia berharap dengan pengawalan bersama, Banyuwangi dapat menjadi daerah percontohan dalam realisasi Gerakan Indonesia ASRI.
DPRD menegaskan, dukungan tersebut diberikan agar Satpol PP konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tanpa pandang bulu. Pasalnya, masih banyak laporan masyarakat terkait baliho dan reklame yang belum mengantongi izin lengkap.
“Penertiban harus menyeluruh. Setelah pertemuan nanti, kami ajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawal Satpol PP Banyuwangi dalam pembongkaran baliho tidak berizin,” tegasnya.
Tak berhenti di baliho, DPRD juga mendorong agar penegakan Perda ke depan menyasar seluruh aspek perizinan, mulai dari reklame, perumahan, hingga bangunan usaha.
Menurut Gus Dewan, langkah tegas Satpol PP juga memiliki dampak strategis di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah. Penegakan aturan perizinan dinilai dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penataan ini bukan semata penindakan, tapi membangun kesadaran tertib izin agar PAD Banyuwangi ikut meningkat,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Banyuwangi telah melakukan pembongkaran paksa sebuah baliho di Desa Dadapan, kecamatan kabat, Selasa (3/2/2026). Baliho yang berada di sisi utara Jembatan Kokoon Hotel Banyuwangi itu diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menegaskan penertiban tersebut akan terus berlanjut untuk membersihkan baliho, spanduk, dan reklame ilegal di seluruh wilayah Banyuwangi.
Langkah tegas Satpol PP Banyuwangi yang mendapat dukungan penuh DPRD menjadi sinyal kuat bahwa penataan kota dan penegakan aturan bukan sekadar wacana. Dengan pengawalan publik dan konsistensi aparat, wajah Banyuwangi diharapkan semakin tertib, indah, dan berdaya saing.

















Tinggalkan Balasan