Banyuwangi – Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah tegas namun protektif demi kesehatan generasi masa depan. Status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) anak kini akan digunakan sebagai salah satu kelengkapan administratif dalam layanan publik yang berkaitan langsung dengan anak.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Ipuk Fiestiandani sebagai upaya memastikan tidak ada anak Banyuwangi yang luput dari perlindungan kesehatan dasar.
Bupati Ipuk menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai hukuman bagi orang tua, melainkan bentuk perlindungan dan sistem pengingat dini agar imunisasi anak tidak terlewat sebelum memasuki jenjang pendidikan.
Mulai 2026, status imunisasi anak akan menjadi kelengkapan administrasi untuk pendaftaran PAUD, TK, SD/sederajat, pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), serta akses berbagai program pemerintah yang menyasar anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, mengungkapkan bahwa evaluasi imunisasi sepanjang 2025 menunjukkan capaian IDL belum merata di seluruh wilayah.
Secara nasional, target IDL ditetapkan minimal 95 persen. Di Banyuwangi, beberapa wilayah telah melampaui target tersebut, seperti Parijatah Kulon dengan capaian 96 persen. Namun, masih ada wilayah yang cakupannya berada di bawah 60 persen.
“Kondisi ini perlu intervensi ekstra. Kalau dibiarkan, anak-anak berisiko terserang penyakit yang seharusnya bisa dicegah,” ujar Amir.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa imunisasi tidak hanya melindungi anak secara individu, tetapi juga membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
Jika cakupan imunisasi di suatu wilayah berada di bawah 95 persen, risiko munculnya kembali penyakit seperti campak, difteri, hingga polio akan meningkat. Fakta di lapangan menunjukkan masih ada wilayah banyuwangi dengan cakupan imunisasi di kisaran 60–80 persen.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Pemkab Banyuwangi menargetkan seluruh wilayah kerja Puskesmas mencapai cakupan IDL minimal 95 persen secara merata pada 2026.
Sebagai dasar hukum, Pemkab telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 47 Tahun 2026 yang mengintegrasikan status imunisasi ke dalam layanan administratif anak.
Anak yang telah melengkapi imunisasi dasar akan memperoleh sertifikat imunisasi yang digunakan sebagai dokumen pendukung berbagai layanan publik.
Kebijakan administratif ini dibarengi dengan penguatan layanan di lapangan. Dinas Kesehatan terus mengintensifkan imunisasi kejar, sweeping, kunjungan rumah, serta optimalisasi Posyandu.
Kolaborasi juga dilakukan bersama pemerintah desa, sekolah, kader kesehatan, hingga unsur TNI–Polri. Edukasi publik digencarkan untuk meluruskan informasi keliru dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap imunisasi.
Dengan menjadikan imunisasi sebagai bagian dari layanan publik, Pemkab Banyuwangi berharap tidak ada lagi anak yang tertinggal perlindungan kesehatan dasarnya. Kebijakan ini diposisikan sebagai tameng, bukan tekanan, demi masa depan generasi Banyuwangi yang lebih sehat.


















Tinggalkan Balasan