BANYUWANGI – Senyum lega terpancar dari ratusan nelayan di Kecamatan Muncar. Setelah bertahun-tahun menempati dan mengelola lahan tanpa kepastian hukum, kini mereka resmi mengantongi sertifikat hak atas tanah melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan.
Sebanyak 186 sertifikat diserahkan langsung oleh Ipuk Fiestiandani di Balai Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kamis (29/1/2026). Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus kesejahteraan nelayan.
“Alhamdulillah, dengan sertifikat ini Bapak-Ibu sudah memiliki kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati dan dikelola,” ujar Ipuk dalam sambutannya.
Program SeHAT nelayan ini dijalankan melalui sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Ipuk menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan instansi terkait yang telah memfasilitasi pengurusan sertifikat bagi nelayan di Banyuwangi.
“Atas nama Pemkab Banyuwangi, kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi ini. Program seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat pesisir,” katanya.
Bagi nelayan, sertifikat bukan sekadar kertas, tapi jaminan masa depan keluarga.
Ipuk menegaskan, sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki nelayan. Namun, ia mengingatkan agar sertifikat tersebut digunakan secara bijak.
“Kalau memang digunakan, manfaatkan untuk hal produktif. Jangan untuk konsumtif, tapi untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” pesannya.
Ipuk juga mendorong nelayan agar tidak hanya mengandalkan hasil tangkapan laut, tetapi mulai mengembangkan usaha turunan seperti pengolahan hasil perikanan agar memiliki nilai tambah.
Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi Nasep Vandi Sulistiyo menjelaskan bahwa para penerima sertifikat berasal dari dua desa di Kecamatan Muncar.
“Rinciannya, 86 nelayan dari Desa Tembokrejo dan 100 nelayan dari Desa Kedungringin. Seluruhnya merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dan desa yang ikut mengawal proses pendataan hingga penerbitan sertifikat.
Salah satu penerima sertifikat, Haris Mawardi, nelayan asal Desa Kedungringin, mengaku sangat bersyukur bisa mengikuti program SeHAT nelayan ini.
“Ini yang kami harapkan sejak lama. Sekarang aset kami sudah jelas kepemilikannya. Prosesnya juga cepat, hanya sekitar tiga bulan sejak awal pendaftaran,” ungkap Haris.
Menurutnya, kepastian kepemilikan tanah akan membuat nelayan lebih tenang dalam bekerja dan merencanakan masa depan keluarga.
Program sertifikasi tanah nelayan di Muncar menjadi langkah konkret memperkuat perlindungan hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat pesisir. Kepastian aset diharapkan mampu mendorong nelayan lebih berdaya dan sejahtera.

















Tinggalkan Balasan