Pemkab Banyuwangi menandatangani MoU dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) untuk memberikan jaminan hari tua bagi ASN, khususnya PPPK, bersamaan dengan penyerahan 4.888 SK PPPK Paruh Waktu di GOR Tawang Alun, Minggu (28/12/2025).


BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) guna memberikan jaminan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MoU tersebut ditandatangani Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Branch Manager PT Taspen Cabang Jember di GOR Tawang Alun, Banyuwangi, Minggu (28/12/2025).

Penandatanganan kerja sama dilakukan bertepatan dengan penyerahan 4.888 Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada tenaga honorer Banyuwangi.

Bupati Ipuk mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan ASN, terutama PPPK yang belum memiliki skema jaminan hari tua dan pensiun sebagaimana PNS.

“Kolaborasi ini merupakan ikhtiar untuk memastikan seluruh PPPK Banyuwangi, termasuk PPPK Paruh Waktu, memiliki perlindungan sosial dan jaminan hari tua,” kata Ipuk.

Ipuk menilai, jaminan kesejahteraan akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas kinerja aparatur dan pelayanan publik.

“Dengan adanya kepastian jaminan masa tua, ASN dapat bekerja lebih tenang sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

Branch Manager PT Asuransi Jiwa Taspen Cabang Jember, Muhammad Aldian, menjelaskan bahwa secara regulasi PPPK belum memperoleh jaminan pensiun seperti PNS.

Melalui kerja sama ini, baik PNS maupun PPPK di Banyuwangi akan memperoleh jaminan hari tua berbasis investasi yang dapat dicairkan saat memasuki usia purna tugas.

“PPPK nantinya bisa memilih skema pencairan, baik sekaligus maupun secara bulanan seperti pensiun PNS,” ujar Aldian.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Ilzam Nuzuli menyampaikan bahwa pembayaran premi asuransi dilakukan melalui pemotongan gaji PPPK sebesar 4,75 persen setiap bulan.

“Skema ini memudahkan pegawai sekaligus menjamin keberlanjutan pembayaran premi jaminan hari tua,” kata Ilzam.

Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Banyuwangi tercatat sebanyak 15.411 orang, terdiri dari 6.218 PNS, 4.305 PPPK, dan 4.888 PPPK Paruh Waktu. (*)