Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyerahkan SK kepada 4.888 tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pada 28 Desember 2025. Pengangkatan ini memberi kepastian status ASN bagi honorer lintas sektor.
BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi mengangkat 4.888 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan surat keputusan dilakukan di kawasan GOR Tawangalun, Banyuwangi, Minggu (28/12/2025).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan disaksikan ribuan keluarga penerima. Dengan pengangkatan ini, para honorer tersebut resmi berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 4.888 honorer yang diangkat terdiri atas 1.539 tenaga pendidik, 259 tenaga kesehatan, serta 3.090 tenaga teknis dan administrasi yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Bupati Ipuk menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun mendukung pelayanan publik.
“Honorer yang tersisa sebanyak 4.888 orang kami angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini bentuk kepastian kerja sekaligus peningkatan kesejahteraan,” kata Ipuk.
Ipuk menjelaskan, hingga akhir 2025 total ASN di Banyuwangi mencapai 15.411 orang, terdiri dari 6.218 PNS, 4.305 PPPK, dan 4.888 PPPK Paruh Waktu.
Meski menghadapi pengurangan dana transfer pusat sebesar Rp665 miliar pada 2026, Pemkab Banyuwangi tetap memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun, termasuk para PPPK,” ujarnya.
Mulai 1 Januari 2026, PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan bulanan tetap dengan besaran yang telah ditetapkan, setelah sebelumnya banyak honorer hanya menerima honor tidak pasti.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Banyuwangi juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT Taspen Jember untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan hari tua bagi PPPK Paruh Waktu.

















Tinggalkan Balasan