Banyuwangi – Karantina Ikan Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menggagalkan upaya pengiriman ilegal 120 kilogram hiu segar yang termasuk kategori Apendiks II CITES, yakni spesies fauna yang perdagangannya dibatasi karena terancam punah.

Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih, mengatakan temuan tersebut berawal dari permohonan tindakan karantina untuk sertifikasi ikan marlin sebanyak delapan koli. Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua koli berisi hiu segar yang disembunyikan, sementara sebagian lainnya sudah dipotong dan dicampur bersama tumpukan ikan marlin.

“Setelah petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, hiu segar disembunyikan dalam dua koli, sebagian lagi kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan ikan marlin,” ujar Indah, Sabtu.

Advertising

Karantina kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) untuk proses identifikasi. Dari hasil pemeriksaan, hiu yang diamankan terdiri atas tiga jenis: hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis).

Ketiga jenis tersebut masuk dalam Apendiks II CITES, yang berarti perdagangan dan pemanfaatannya harus diawasi ketat agar tidak mengancam kelestarian populasi. “120 kilogram hiu tersebut diamankan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi, dan selanjutnya akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut,” kata Indah.

saluran-whatsapp-mediakampung
google-news-mediakampung