BANYUWANGI – Polsek Gambiran menangkap EB (40), warga Desa Karangdoro, Tegalsari, setelah mencuri dua kartu ATM milik seorang petani dan menguras tabungan korban hingga Rp7,4 juta. Pelaku ditahan pada Senin (1/12/2025) setelah polisi menelusuri transaksi mencurigakan yang dilakukan pelaku menggunakan PIN yang ditulis korban pada kartunya.

Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menjelaskan bahwa pencurian ATM terjadi pada 30 Oktober lalu ketika korban, SNY (67), memarkir sepeda motornya di tepi jalan menuju sawah di Desa Wringinagung. Kontak motor yang tertinggal membuat pelaku mudah membuka jok dan mengambil dompet di dalamnya.
“Korban lupa hingga kontak sepeda motornya tertinggal di kendaraan,” ujar Hidayat, Selasa (2/12/2025).

Pelaku tidak membawa kabur motor maupun dompet, melainkan hanya mengambil dua kartu ATM di dalamnya. Karena dompet dan uang tetap utuh, korban tidak curiga ketika kembali dari sawah.

Besoknya, korban baru menyadari ATM-nya hilang dan mendatangi kantor bank. Di sanalah ia mengetahui bahwa saldo tabungannya telah terkuras.
“Di bank, korban baru tahu bahwa uang tabungannya senilai Rp7,4 juta hilang,” kata Hidayat.

Penyelidikan polisi mengarah pada EB, yang rupanya dapat mengakses rekening korban karena PIN ditulis pada masing-masing kartu ATM.

Polisi juga menemukan fakta bahwa EB merupakan pencuri yang sering menyasar petani di wilayah tersebut.
“Dalam setahun terakhir ia diduga pernah mencuri barang petani lain, bahkan buah jeruk dan alpukat,” jelas Hidayat.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Tersangka juga pernah mencoba mencuri HP milik warga Bangorejo, namun aksinya menggagalkan pemilik,” pungkasnya.