BanyuwangiAPBD Banyuwangi 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Banyuwangi bersama Pemkab Banyuwangi dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu malam (29/11/2025). Pengesahan dilakukan di tengah tantangan fiskal akibat turunnya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp665 miliar.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara bersama Wakil Ketua Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono, serta dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Sekda Guntur Priambodo, dan seluruh anggota dewan lintas fraksi.

Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Michael Edy Hariyanto, memaparkan bahwa Pemkab dan DPRD menyepakati sembilan prioritas pembangunan 2026 untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menekan angka kemiskinan. Prioritas tersebut mencakup peningkatan produksi pangan, penguatan UMKM, perluasan pasar pertanian dan pariwisata, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan reformasi birokrasi.

“Kita tetap optimistis. Dengan segala keterbatasan, insyaallah target pembangunan dan standar pelayanan publik tetap bisa kita jalankan,” ujarnya.

Dari sisi fiskal, pendapatan daerah Banyuwangi pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp2,905 triliun. Komposisinya meliputi PAD sebesar Rp800 miliar, pendapatan transfer Rp2,054 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp51,248 miliar.

Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,917 triliun. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan Rp12,598 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp44,771 miliar.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan perlunya kreativitas dalam mengelola sumber daya daerah di tengah tekanan fiskal. “Kita perlu strategi yang efisien dan produktif untuk memastikan program prioritas tetap berjalan. Mari bergotong-royong membangun Banyuwangi secara berkesinambungan,” kata Ipuk.

Dalam paripurna tersebut, DPRD juga menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan tiga Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.