Banyuwangi โ€“ Nur Laili Eka Febrianti (23), warga Banyuwangi, resmi mengajukan permohonan perubahan nama dan jenis kelamin dari perempuan ke laki-laki ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Berdasarkan hasil tes kromosom 46, XY yang menunjukkan karakteristik biologis laki-laki, sidang pertama telah digelar pada Senin (17/2/2025), dengan keputusan final dijadwalkan 27 Februari 2025.

Nur Laili, yang ingin dikenal sebagai Eki Febliant, menjelaskan alasan pemilihan nama tersebut dalam surat permohonannya. โ€œEkiโ€ diambil dari plesetan nama lamanya (Eka), โ€œFebโ€ merujuk pada bulan kelahiran (Februari), dan โ€œLiantโ€ dipertahankan agar masyarakat sekitar tetap bisa memanggilnya โ€œLiaโ€ sebagai bentuk adaptasi bertahap . โ€œSaya ingin transisi ini tidak membingungkan orang-orang,โ€ ujarnya .

Permohonan ini didukung hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan kromosom 46, XY yang mempunyai karakteristik genetik laki-laki. Ayahnya mendampingi langsung proses hukum ini, menunjukkan dukungan keluarga. โ€œIni bukan sekadar perubahan dokumen, tapi pengakuan identitas saya yang sebenarnya,โ€ tegas Eki.

Jika permohonan disetujui, Eki berencana merevisi data administratif seperti ijazah dan KTP. Ia juga berencana melanjutkan pendidikan yang sempat tertunda. โ€œSaya ingin hidup lebih baik, mungkin juga mencari pasangan yang memahami jalan hidup saya,โ€ tambahnya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya transisi gender melalui jalur hukum di Indonesia. Meski proses perubahan jenis kelamin secara lengkap masih terbatas, Eki berharap keputusan pengadilan bisa menjadi langkah awal pengakuan hak-hak dasar kelompok transgender.