Pemkab Banyuwangi Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Pantai Boom
Banyuwangi, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memasang plang kepemilikan tanah di area Pantai Boom Banyuwangi. Plang ini sebagai media penyampaian informasi bahwa tanah tersebut adalah aset milik Pemkab Banyuwangi.
Plang bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi” terpasang beberapa hari lalu. Lokasinya di sebelah timur bangunan bekas Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi.
“Ini penegasan,” ujar Pj Sekda Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, saat dikonfirmasi pada hari Kamis (20/10/2022).
Plang tersebut tertera nomor induk barang (NIBAR) A-AD00240630 dengan luas 132.550 meter persegi atau sekitar 13 hektar.
Guntur menjelaskan, tanah tersebut saat ini dalam proses penerbitan sertifikat. Pemasangan plang ini merupakan langkah untuk menegaskan kepemilikan Pemkab Banyuwangi atas tanah tersebut.
“Tanah ini sudah kita proses untuk penerbitan sertifikatnya,” jelas Guntur.
Guntur menjelaskan, secara historis, tanah di Pantai Boom muncul setelah Pemkab Banyuwangi memasang break water di sisi kanan Pantai Boom.
“Dengan pemasangan break water itu, akhirnya timbul pulau baru,” kata Guntur.
Dia juga menyebutkan, sejak awal munculnya tanah tersebut, di area itu sudah berdiri bangunan Gandrung Sewu. Selain itu, terdapat aset-aset lain milik Pemkab Banyuwangi yang dibangun untuk meningkatkan kualitas Pantai Boom.
“Idealnya, tanah ini memang sudah seharusnya menjadi hak Pemkab Banyuwangi,” tegas Guntur.
Pemasangan plang kepemilikan tanah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada semua pihak tentang status kepemilikan tanah di area Pantai Boom.
“Kami berharap dengan pemasangan plang ini, tidak ada lagi pihak yang merasa memiliki tanah di area tersebut,” ungkap Guntur.



