Demi Kondusivitas, KH. Imaduddin Batal Hadir di Acara Hari Santri Banyuwangi
Banyuwangi, Jawa Timur – Polresta Banyuwangi menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Senin (21/10/2024) untuk mencari solusi terkait rencana kedatangan KH. Imaduddin Ustman Al-Bantani dalam rangkaian acara Hari Santri di RTH Maron, Kecamatan Genteng, yang menuai penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Command Center Polresta Banyuwangi ini dihadiri oleh Dandim 0825 Letkol Arh Joko Sukoyo, Kepala Bakesbangpol Drs. R. Agus Mulyono, S.Sos., M.Si., Ketua MUI Banyuwangi KH. Muhaimin Asmuni, perwakilan ormas keagamaan, tokoh agama, dan ketua panitia acara.
Dalam sambutannya, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa Forkopimda bertanggung jawab atas keamanan dan kedamaian di Banyuwangi.
“Rakor atau musyawarah bertujuan untuk mencari solusi maupun jalan keluar supaya permasalahan dapat terselesaikan karena hal ini Polri sangat berkepentingan dalam harkamtibmas,” jelas Kombes Pol. Rama.
Kesepakatan Bersama demi Kondusivitas Banyuwangi
Rapat koordinasi lintas sektoral menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua perwakilan, mulai dari stakeholder terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ketua panitia.
Isi kesepakatan tersebut adalah:
- Menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Banyuwangi sehubungan dengan kegiatan Tabligh Akbar dalam rangka Hari Santri Nasional (HSN) pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan tidak menghadirkan KH. Imaduddin Ustman AL Bantani.
- Seminar ilmiah terkait pendapat KH. Imaduddin Utsman Al Bantani dapat dilaksanakan oleh panitia dengan mempertimbangkan tempat/lokasi tertutup dengan jumlah peserta terbatas yang kompeten.
Diharapkan, semua pihak dapat memahami dan menjalankan kesepakatan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga kondusivitas di wilayah Banyuwangi.



