Polresta Banyuwangi Sita 1,1 Kg Sabu, Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Madura-Surabaya
Banyuwangi, Jawa Timur – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba dan menyita 1,1 kg sabu dalam operasi yang berlangsung pada 3-5 Oktober 2024.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, SIK, M.Si., MH., dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (21/10/2024), mengatakan bahwa empat tersangka telah ditangkap dalam operasi ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AFA dan MI di wilayah Sukolilo, Kecamatan Srono, pada 3 Oktober 2024. Dari keduanya, polisi menyita 9 paket sabu.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Mereka ditangkap pada 4 Oktober 2024 di rumah mereka, di mana polisi menemukan 1,1 kg sabu yang disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain 12 paket sabu dengan total berat 1,1 kg, polisi juga menyita barang bukti lain, yaitu:
- 1 unit sepeda motor
- 1 unit mobil Honda Brio merah dengan nopol P 1013 XM
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Jaringan Madura-Surabaya
Kombes Pol Rama menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya. Polisi masih mengejar beberapa pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian.



