Pasien Rehabilitasi Narkoba Ditemukan Tewas Gantung Diri di Banyuwangi

Ketua LRPPN-BI, Muhammad Ikhsan, memberikan keterangan kepada awak media di Polsek Banyuwangi terkait kasus pasien rehabilitasi narkoba yang ditemukan tewas gantung diri.

Banyuwangi, Jawa Timur – Seorang pria berusia 23 tahun, berinisial “A”, ditemukan tewas gantung diri di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) di Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada Sabtu (12/10/2024).

Korban, yang merupakan warga Kecamatan Genteng, sedang menjalani rehabilitasi di LRPPN-BI karena kecanduan narkoba. “A” ditemukan tewas sekitar pukul 07.00 WIB oleh petugas rehabilitasi dengan kain sarung terikat di ventilasi kamarnya.

Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Hadi Waluyo, membenarkan kejadian ini. “Kami segera menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan, bersama tim resmob dan identifikasi Polresta. Setelah melakukan identifikasi, jenazah dievakuasi ke RSUD Blambangan, namun keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan,” jelas AKP Hadi Waluyo.

Jenazah “A” tiba di RSUD Blambangan sekitar pukul 11.00 WIB dan hanya menjalani pemeriksaan luar karena penolakan autopsi dari keluarga. Jenazah kemudian dibawa pulang oleh keluarga menggunakan ambulans.

Penjelasan Ketua LRPPN-BI Terkait Kejadian ini

Ketua LRPPN-BI, Muhammad Ikhsan, menjelaskan bahwa “A” telah menjalani rehabilitasi selama lebih dari sebulan dan ditempatkan di ruang sterilisasi untuk mendapatkan intervensi krisis karena kondisi mentalnya belum stabil dan kurang kooperatif dalam menjalani program rehabilitasi.

“Orang tua korban sebelumnya telah menginformasikan bahwa ‘A’ pernah mencoba bunuh diri sebelum masuk tempat rehabilitasi,” kata Ikhsan. “Pada malam sebelum kejadian, ‘A’ masih sempat melaksanakan shalat malam.”

Ikhsan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan autopsi, namun keluarga korban menolak dan membuat surat pernyataan. “Pihak keluarga juga telah menandatangani pernyataan bahwa lembaga tidak bertanggung jawab atas insiden yang tidak terduga, seperti bencana alam, huru-hara, atau kejadian semacamnya,” jelasnya.

Polisi masih menyelidiki kasus ini dan memeriksa satu petugas konseling dan satu petugas rehabilitasi LRPPN-BI.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *