DPRD Kabupaten Banyuwangi Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi

Media Kampung – DPRD Kabupaten Banyuwangi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada rapat paripurna yang digelar pada Kamis (23/11/2023) pekan lalu.

Penandatanganan dokumen pengesahan dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Banyuwangi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Ketua gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, Hj. Mafrochatin Ni’mah, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkomitmen dalam membangun kesepahaman guna memperdalam pembahasan Raperda PDRD. Dia juga menyampaikan harapannya agar pihak eksekutif dapat meningkatkan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), dan memberikan insentif kepada SKPD penghasil dan terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai sektor pemungut pajak.

“Raperda PDRD ini bertujuan untuk mengatur tentang tata kelola pajak dan retribusi, tata cara pemungutan, dukungan kemudahan berusaha dan investasi, penggalian potensi pajak secara maksimal, serta optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga,” jelas Hj. Mafrochatin Ni’mah.

Jenis pajak yang akan dipungut oleh daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLAB), Opasen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opasen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan jenis retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

“Dalam Raperda PDRD ini, juga terdapat perubahan dalam hal sanksi administratif bagi wajib pajak yang kurang bayar. Selain itu, ditambahkan juga bab baru yang mengatur tentang ketentuan penyidikan, ketentuan pidana yang mengatur sanksi dan denda, serta ketentuan lain yang menegaskan bahwa bukti pembayaran pajak bukan merupakan bukti pengesahan izin usaha,” tandas Hj. Mafrochatin Ni’mah.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas penyelesaian pembahasan Raperda PDRD secara komprehensif. “Raperda ini menjadi produk hukum daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Banyuwangi, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Meski Raperda PDRD telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi, masih perlu dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Bupati Ipuk berharap hasil evaluasi tersebut dapat segera diperoleh dalam waktu tidak terlalu lama.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *