TRC PPA Banyuwangi Pertanyakan Ketegasan Kapolsek, Terduga Pelaku Pencabulan Tidak Ditahan, Meskipun Ada Pernyataan Tertulis
Banyuwangi, mediakampung.com – Tim Reaksi Cepat – Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) dari pusat mengajukan pertanyaan kepada Kapolsek Siliragung, Polresta Banyuwangi, mengenai ketegasannya dalam menahan terduga pelaku pencabulan berinisial WR (55), seorang oknum koster gereja GKJW Purwosari Banyuwangi.
WR diduga melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan berkebutuhan khusus berinisial Z (29). Dalam kasus ini, muncul surat pernyataan dari terduga pelaku yang mengakui perbuatannya terhadap korban Z.
Salah satu isi pernyataan tersebut adalah bahwa WR memasukkan alat kelaminnya ke alat vital Z, dan pernyataan ini diperkuat oleh pernyataan Kapolsek setempat. Informasi ini diambil dari berita yang dapat ditemukan di https://topiknews.co.id/oknum-koster-gereja-gkjw-purwosari-diduga-setubuhi-gadis-disabilitas-ini-kata-kapolsek-siliragung/.
Veri Kurniawan S.ST., sebagai delegasi TRC PPA Pusat, dalam jumpa pers pada Sabtu (17/6/2023), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ketegasan Kapolsek setempat.
“Kami mendapat laporan tentang surat pengakuan dari terduga pelaku yang menyatakan bahwa dia telah melakukan penetrasi terhadap korban. Namun, terduga pelaku masih belum ditahan di Polsek,” ungkapnya.
Veri menambahkan bahwa pihaknya sepenuhnya percaya pada Kapolsek dan tim penyidik, tetapi berharap jika sudah ada cukup bukti, pelaku harus segera ditahan.
“Hasil visum telah tersedia, saksi-saksi terkait dan pelapor juga telah diperiksa. Kami menunggu hasil dan keadilan bagi korban,” tegas Veri.



