Komisi 3 DPRD Banyuwangi Undang PT BSI (Bumi Suksesindo) Untuk Memberikan Penjelasan Tentang Turunnya Setoran Pajak
Banyuwangi, mediakampug.com – Penerimaan hasil pajak daerah dari pertambangan emas terus mengalami penurunan, Komisi III DPRD Banyuwangi memanggil PT BSI (Bumi Suksesindo) selaku operator tambang emas di Tumpangpitu Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan penjelasan tentang turunnya pembayaran pajak kepada pemerintah, baik kepada pemerintah pusat maupun Pemkab Banyuwangi.
Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari dalam rapat kerja komisi III dengan dihadiri oleh wakil ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, bersama perwakilan PT BSI selaku operator tambang emas di Tumpang Pitu kecamatan Pesanggaran menyampaikan permohonan untuk mengetahui secara jelas, apa yang menjadi penyebab turunnya setoran pajak perusahaan tambang emas tersebut kepada pemerintah.
Untuk diketahui, di tahun 2020 setoran pajak PT.BSI kepada pemerintah mencapai Rp.590 miliar, Tahun 2021 turun dikisaran Rp.400 miliar, dan di tahun 2022 anjlok dikisaran Rp.299 miliar. Dampaknya Dana Bagi Hasil Pajak yang diterima Pemerintah Kabupaten Banyuwangi semakin berkurang.
” Kita undang PT BSI dalam rangka untuk mengetahui pajak yang dimiliki perusahaan tambang emas kepada pemerintah, baik dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak catering hingga pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang masuk ke daerah maupun pusat,” kata Emy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/05/2023).
Emy menjelaskan, berdasarkan paparan yang disampaikan oleh PT BSI, pembayaran pajak dari perusahaan tambang emas terus berkurang karena adanya penurunan atau penyusutan produksi emas.
” PT BSI beralasan turunnya setoran pajak kepada pemerintah karena adanya penyusutan produksi emas maupun perak di Tumpangpitu, prosentase kandungan emasnya berkurang,” jelasnya.
Dalam rapat kerja itu, anggota Komisi III juga menaikkan kontribusi PT BSI melalui royalti yang tidak sebanding dengan turunnya kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah.
“Kita pertanyakan, ketika produksi emasnya turun tajam, kenapa kontribusi royaltinya justru semakin naik ,”ucapnya.
Dari keterangan PT BSI, kenaikan pembayaran royalti tambang emas sangat dipengaruhi oleh penguatan harga emas global.
Namun sangat disayangkan kontribusi kenaikan pembayaran royalti tersebut hingga kini belum bisa dinikmati masyarakat karena belum masuk dan tercatat dalam APBD Kabupaten Banyuwangi.
“PT BSI telah menyetorkan kontribusi royalti tambang emas, namun hingga saat ini masih belum tercatat di APBD, Komisi III kedepan akan mensinkronkan dengan BPKAD maupun Bapenda,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi III, Neni Viantin Dyah Martiva, setoran pajak yang dimiliki PT BSI kepada pemerintah, baik di daerah maupun pusat semakin berkurang karena pengaruh turunnya produksi kandungan emas di Tumpang Pitu.



