Pilkades 51 Desa di Kabupaten Banyuwangi digelar Serentak Pada 25 Oktober 2023, Ada 18 Tahapan Harus Dilalui

Tahapan Pilkades di Banyuwangi 2023

Banyuwangi, mediakampung.com – Pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) pada 51 Desa di Kabupaten Banyuwangi akan digelar serentak pada  tanggal 25 Oktober 2023. Pemkab Banyuwangi telah menetapkannya dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.

Sebelum Pilkades serentak dilaksanakan sesuai aturan ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember nantinya.

Sebelumnya ditanggal 11 Mei, Pemkab Banyuwangi telah mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023.

Hal itu dilakukan agar BPD, camat, serta panitia pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga pilkades bisa berjalan lancar dan tertib

Selanjutnya, akan dilakukan pembentukan panitia tingkat desa (13-24 Mei) yang nantinya bertanggung jawab terhadap penyelenggara Pilkades di wilayahnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi melalui Fredy, kepada mediakampung.com Rabu (17/5/2023) mengatakan,
sebelum panitia tingkat Desa dibentuk, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades. Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya, sehingga saat melaksakan tugas, panitia desa telah siap.

Berikutnya, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).

“Perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” kata Fredy.

Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober) yang dilakukan jika bakal calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor.

Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).

masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *