Media Kampung – 17 Maret 2026 | Menjelang Idul Fitri 2026, ribuan pemudik kembali menyiapkan perjalanan jauh ke kampung halaman. Di tengah kepadatan jalan dan kelelahan, muncul pertanyaan penting: siapa saja yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadan? Menurut ajaran Islam, ada tujuh golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, dengan catatan harus mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain.

1. Safar atau Perjalanan Jarak Jauh

Perjalanan yang memakan waktu lama, seperti mudik, termasuk dalam kategori safar. Al‑Qur’an Surah Al‑Baqarah ayat 185 menyebutkan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan dapat meninggalkan puasa dan menggantinya di kemudian hari. Keringanan ini diberikan untuk menghindari beban fisik yang berlebihan selama menempuh jarak jauh, terutama bila kondisi cuaca atau kepadatan lalu lintas memperparah kelelahan.

2. Sakit atau Kondisi Medis yang Membahayakan

Jika seseorang mengalami penyakit akut atau kronis yang mengharuskan asupan cairan dan nutrisi secara teratur, puasa dapat memperburuk kondisi kesehatan. Dalam hal ini, Islam mengizinkan untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban mengganti di hari lain setelah kondisi membaik.

3. Haid dan Nifas

Wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (masa pasca persalinan) dilarang berpuasa. Keringanan ini bersifat permanen selama periode tersebut, dan puasa yang terlewat harus diganti setelah selesai masa haid atau nifas.

4. Lansia dengan Kelemahan Fisik

Orang tua yang sudah lanjut usia dan mengalami penurunan stamina, atau yang memiliki masalah kesehatan yang membuat puasa menjadi beban berat, juga termasuk dalam golongan yang dapat meninggalkan puasa. Keringanan ini mempertimbangkan kebutuhan nutrisi dan hidrasi yang lebih tinggi pada usia lanjut.

5. Ibu Hamil dan Menyusui dengan Risiko Kesehatan

Kehamilan dan menyusui merupakan masa yang menuntut asupan gizi yang cukup. Bila dokter menyatakan bahwa puasa dapat membahayakan ibu atau janin, maka puasa boleh ditangguhkan dan diganti setelah masa melahirkan atau menyusui selesai.

6. Penderita Gangguan Kesehatan Kronis

Pasien diabetes, penyakit jantung, atau kondisi kronis lain yang memerlukan regulasi asupan makanan secara ketat termasuk dalam golongan yang diberi keringanan. Menjaga stabilitas kesehatan menjadi prioritas, sehingga puasa dapat ditunda dan diqadha di lain waktu.

7. Orang yang Mengalami Kesulitan Ekstrem karena Cuaca atau Lingkungan

Situasi luar biasa seperti cuaca ekstrem, kekurangan air bersih, atau keadaan darurat yang mengganggu kemampuan untuk berpuasa juga dapat menjadi alasan sah untuk menunda puasa. Contohnya, pemudik yang terjebak dalam kemacetan panjang tanpa akses ke air minum dapat memanfaatkan keringanan ini.

Semua golongan di atas tetap diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir. Penggantian dapat dilakukan secara berurutan atau terpisah, selama jumlah hari yang ditinggalkan terpenuhi. Penting untuk mencatat hari-hari yang tidak berpuasa dan memastikan pelaksanaan qadha sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Etika selama Ramadan tetap harus dijaga, terutama bagi yang tidak berpuasa. Menghindari makan dan minum secara terbuka di depan orang yang berpuasa merupakan bagian dari adab yang dihormati dalam masyarakat Muslim. Kesadaran akan keringanan ini membantu menjaga keseimbangan antara ibadah dan kesehatan, serta memastikan bahwa semua umat dapat melaksanakan puasa dengan niat yang tulus tanpa menimbulkan beban yang berlebihan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.