Media Kampung – 01 April 2026 | MPR RI mengumumkan pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) sebagai upaya mengurangi beban listrik.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 April 2024 bersamaan dengan penyesuaian jam kerja dan pembatasan penggunaan listrik di lingkungan parlemen.
Plt Sekjen MPR, Siti Fauziah, menegaskan langkah tersebut merupakan respons terhadap imbauan penghematan energi yang dikeluarkan pimpinan MPR.
“Kami menurunkan jam operasional dan memberlakukan WFA serta WFH mulai 1 April,” ujar Siti dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 31 Maret.
Selanjutnya, jam kerja di kantor MPR dibatasi hingga pukul 17.00, dan listrik akan dimatikan pada pukul 18.00 setiap hari kerja.
Pemadaman malam hari bertujuan menurunkan konsumsi listrik yang biasanya meningkat pada periode pasca jam kerja.
Siti menambahkan bahwa pemadaman tersebut sudah diterapkan secara internal sejak beberapa hari sebelumnya, namun baru diumumkan secara resmi hari itu.
Pembagian tugas antara WFA, WFH, dan work from office (WFO) diatur secara terstruktur sehingga tidak mengganggu produktivitas pimpinan maupun anggota DPR.
Setiap unit kerja memiliki jadwal rotasi, sehingga sebagian pegawai tetap berada di kantor sementara sisanya bekerja dari rumah atau lokasi lain yang dipilih.
Kebijakan empat hari kerja dengan sistem piket pada hari Jumat menjadi bagian integral dari strategi penghematan tersebut.
Pada hari Jumat, setiap unit hanya menugaskan dua orang untuk hadir di kantor, sedangkan rekan-rekan lainnya melaksanakan WFH atau WFA.
Sistem ini memungkinkan keberlangsungan kegiatan penting yang mungkin terjadi pada hari Jumat tanpa menimbulkan kelebihan beban listrik.
Siti menekankan bahwa kegiatan yang tidak langsung terkait dengan tugas pimpinan atau anggota MPR juga akan dipertimbangkan untuk dioptimalkan secara energi.
Kebijakan ini selaras dengan program nasional pemerintah yang menargetkan penurunan intensitas energi sektor publik sebesar 10 persen pada 2025.
Beberapa lembaga negara lain, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, telah mengadopsi model kerja fleksibel serupa dalam beberapa bulan terakhir.
Pengalaman awal MPR menunjukkan penurunan konsumsi listrik harian sekitar 15 persen dibandingkan periode sebelum kebijakan diberlakukan.
Analisis internal juga mencatat peningkatan kepuasan pegawai yang menikmati fleksibilitas lokasi kerja, tanpa menurunkan kualitas layanan kepada publik.
Dengan kombinasi pembatasan jam kerja, pemadaman listrik, dan model kerja hybrid, MPR berharap dapat memberikan contoh konkret bagi institusi lain dalam upaya penghematan energi nasional.
Implementasi kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, dan hasilnya akan dilaporkan kepada rapat pleno MPR serta publik melalui kanal resmi.
MPR berkomitmen melanjutkan langkah-langkah efisiensi energi sambil menjaga kelancaran fungsi legislatif dan administratif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan