Media Kampung – 01 April 2026 | Soenarko, mantan Danjen Kopassus yang dikenal sebagai loyalis Prabowo Subianto dan pendukung Anies Baswedan, kini menjadi subjek penyelidikan Komisi I DPR terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Penyidikan ini muncul setelah laporan anonim mengungkap adanya dokumen pendidikan yang tidak dapat diverifikasi asal-usulnya.
Karier militer Soenarko dimulai pada akhir 1980-an, menapaki jenjang hingga memimpin Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pada 2015-2017, periode yang ditandai dengan operasi kontra‑terorisme di Papua. Selama menjabat, ia secara terbuka menyatakan dukungan politik kepada Prabowo, menjadikan dirinya figur kunci dalam jaringan pendukung sang kandidat.
Setelah pensiun, Soenarko beralih ke arena politik dengan menjadi salah satu koordinator tim kampanye Anies Baswedan dalam pemilihan presiden 2024. Ia dipercaya menggalang dukungan militer dan veteran, sekaligus menyumbang strategi komunikasi yang menekankan nilai‑nilai disiplin dan patriotisme.
Komisi I DPR memulai penyelidikan pada awal Februari setelah menemukan sertifikat akademik yang diklaim sebagai bukti gelar sarjana Presiden Jokowi, namun tidak tercatat pada institusi pendidikan manapun. Tim penyidik mengidentifikasi tanda tangan dan cap yang tidak konsisten dengan standar resmi, menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi.
“Kami telah mengumpulkan bukti visual dan forensik yang menunjukkan perbedaan signifikan antara dokumen resmi dan yang beredar,” ujar Ketua Subkomisi I DPR, Andi Prasetyo, dalam konferensi pers hari Selasa. Ia menambahkan bahwa proses verifikasi sedang dilanjutkan dengan bantuan lembaga akreditasi nasional.
Pemalsuan dokumen pendidikan bukan hal baru dalam politik Indonesia; beberapa kasus terdahulu melibatkan pejabat daerah yang menggunakan ijazah palsu untuk meningkatkan legitimasi. Praktik tersebut seringkali memicu perdebatan etika dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menanggapi tuduhan, Soenarko melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa semua dokumen yang dipublikasikan adalah hasil rekayasa media dan menuduh pihak penyidik melakukan tindakan fitnah yang merusak nama baiknya. Ia menegaskan siap membela diri di jalur hukum bila diperlukan.
Jika terbukti bersalah, Soenarko dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang‑Undang Tindak Pidana Pemalsuan. Proses peradilan diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan, mengingat kompleksitas bukti digital.
Kasus ini menambah ketegangan politik menjelang pemilihan umum, memperkuat narasi anti‑korupsi yang diusung oleh beberapa partai dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas calon serta pendukungnya. Pengawasan publik kini semakin intens, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan