Media Kampung – 31 Maret 2026 | Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Andrie Yunus dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, menyoroti insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menekankan perlunya dorongan dari Komisi III agar Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Wayan Sudirta, anggota Komisi III dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyatakan optimisme tinggi bahwa TGPF dapat segera diwujudkan.
Ia menambahkan, “Masalah kedua, mendorong Presiden untuk membentuk tim pencari fakta. Adik‑adik, ini kan political will. Bukan soal boleh dan tidak boleh. Boleh! Karena sudah ada preseden terdahulu, sudah ada contoh‑contoh baik yang bisa ditiru.”
Wayan mengingatkan keberhasilan TGPF sebelumnya sebagai contoh yang patut diikuti.
“TGPF yang dulu begitu bagus hasilnya, kenapa tidak dijadikan contoh baik untuk ditiru? Oleh karena itu, bangun jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran wartawan dan tokoh politik di istana menandakan keinginan Presiden untuk mendengar beragam masukan.
“Presiden kita sangat tanggap. Kalau kita menyaksikan bagaimana wartawan diundang ke istana, tokoh‑tokoh politik diundang di Istana, artinya Presiden ingin mendengar sebanyak‑banyaknya,” tambah Wayan.
Sejumlah ibu-ibu anggota Suara Ibu Indonesia menggelar aksi di Bundaran UGM pada 14 Maret, mengutuk penyiraman air keras pada Andrie Yunus.
Wayan meminta agar KontraS tidak berburuk sangka terhadap Presiden, melainkan menunggu proses pembentukan TGPF.
“Jangan buruk sangka dulu. Berpikir positif dulu,” tegasnya dalam rapat.
Ia menegaskan bahwa tekanan masyarakat yang terus menguat dapat mempercepat keputusan pembentukan tim pencari fakta.
“Jika aspirasi masyarakat meluas, tekanan menjadi keras, ini bukan mimpi dan khayalan,” ujar Wayan.
Wayan menegaskan dukungan pribadi terhadap pembentukan TGPF, berharap permintaan tersebut dapat terkabul.
“Mudah‑mudahan TGPF bisa terkabulkan. Saya pribadi mendukung,” kata ia.
Kasus penyiraman air keras terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika dua orang tak dikenal menyerang Andrie Yunus di malam hari.
Puspom TNI mengidentifikasi tiga perwira dan satu bintara anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka utama.
Menanggapi temuan tersebut, Letjen Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Penyerahan jabatan Letjen Yudi menandai langkah akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.
Komisi III DPR RI menilai bahwa pembentukan TGPF diperlukan untuk mengungkap fakta secara independen.
Anggota DPR lain dari partai koalisi juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut.
Pengajuan TGPF diharapkan dapat mengurangi ketegangan antara aparat keamanan dan aktivis hak asasi manusia.
Wayan menekankan pentingnya jaringan luas dalam penyusunan tim pencari fakta, agar hasilnya kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bangun jaringan yang lebih luas, karena hal itu meningkatkan legitimasi temuan,” jelasnya.
Pemerintah menanggapi dengan menyiapkan regulasi internal guna mempercepat proses pembentukan TGPF.
Para pengamat hukum menilai bahwa pembentukan tim tersebut sejalan dengan standar internasional tentang investigasi hak asasi manusia.
Jika TGPF terbentuk, diharapkan dapat menyajikan laporan akhir dalam jangka waktu tiga bulan.
Hasil laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan terkait penegakan hukum atas pelaku.
Komisi III berkomitmen memantau perkembangan proses pembentukan tim hingga laporan akhir selesai.
Wayan menutup rapat dengan harapan bahwa semua pihak dapat bekerja sama demi keadilan.
Ia menegaskan, “Kita harus terus berjuang, jangan menyerah sampai keadilan tercapai.”
Kasus ini menambah tekanan publik pada pemerintah untuk menunjukkan respons yang transparan dan akuntabel.
Pengawasan masyarakat melalui aksi dan suara publik diharapkan memperkuat mekanisme demokratis dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi.
Dengan dukungan politik dan tekanan publik, pembentukan TGPF menjadi langkah penting menuju penyelesaian kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan