Media Kampung – 27 Maret 2026 | Jenderal Agus Subiyanto menerima penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari Letjen Yudi Abrimantyo pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah empat prajurit BAIS terlibat penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Kejadian tersebut memicu sorotan publik dan menuntut pertanggungjawaban institusional.

Empat anggota BAIS, dua di antaranya mengeksekusi penyiraman, ditangkap oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada 18 Maret dan dipindahkan ke Pomdam Jaya. Mereka berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara, namun motif dan kronologi lengkap belum diungkapkan secara terbuka.

Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa penyerahan jabatan merupakan bentuk akuntabilitas atas tindakan personel, bukan keputusan administratif semata. Ia menekankan bahwa langkah itu bertujuan menjaga integritas institusi dan menegakkan disiplin internal.

Mabes TNI belum menyatakan apakah Yudi Abrimantyo dicopot atau mengundurkan diri, dan belum mengumumkan pengganti posisi Kabais. Ketidakjelasan tersebut menambah keraguan publik mengenai arah penanganan kasus dan stabilitas struktur intelijen strategis.

Pengamat militer Selamat Ginting (Unas) menilai penyerahan jabatan mencerminkan pola klasik manajemen krisis, yaitu sentralisasi kendali untuk memulihkan stabilitas cepat. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berfungsi sebagai “sterilisasi organisasi” guna menghilangkan potensi konflik internal.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menuntut agar Letjen Yudi Abrimantyo diperiksa secara transparan oleh Danpuspom TNI. Ia menegaskan bahwa pencopotan jabatan belum cukup, dan proses hukum harus memastikan keterlibatan komando dalam perencanaan aksi.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak pandangan bahwa penggantian Kabais sudah menyelesaikan keadilan. Mereka menyerukan agar kasus penyiraman air keras diproses di peradilan umum, sesuai dengan UU TNI Pasal 65 dan ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Para aktivis menyoroti bahwa BAIS seharusnya fokus pada ancaman eksternal, bukan mengawasi atau menindak kritikus domestik. Mereka menilai penggunaan intelijen untuk menekan suara sipil menyalahi prinsip demokrasi dan menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan.

Tim Analisis Undang-Undang (TAUD) menegaskan bahwa penyerahan jabatan tidak menyelesaikan masalah struktural. TAUD menilai bahwa tanpa proses peradilan yang transparan, institusi TNI tetap berisiko kehilangan legitimasi di mata publik.

Penelitian lebih lanjut oleh Puspom TNI masih berlangsung, sementara media melaporkan bahwa dua tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Publik menunggu kejelasan apakah tindakan disipliner akan diikuti dengan sanksi hukum yang proporsional.

Secara keseluruhan, penyerahan jabatan Kabais menandai titik uji bagi TNI dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat. Jika proses hukum dan transparansi tidak terjamin, risiko krisis legitimasi institusi akan semakin menguat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.