Media Kampung – 27 Maret 2026 | KPK menjelaskan bahwa perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penahanan awal Yaqut di Rutan KPK dimulai 12 Maret 2026 setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar.
Pada 17 Maret 2026 keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke rumah, yang kemudian ditinjau oleh KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa permohonan tersebut dipertimbangkan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, keputusan pengalihan disampaikan kepada pihak‑pihak yang berhak menerima pemberitahuan sebagaimana diatur undang‑undang.
Pengalihan penahanan mulai berlaku pada malam 19 Maret 2026, sehingga Yaqut tidak lagi berada di Rutan saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.
Beberapa saksi, termasuk Silvia Rinita Harefa, mengonfirmasi bahwa Yaqut tidak terlihat di dalam gedung Rutan pada hari Idulfitri.
Silvia menyebutnya “keluar pada Kamis malam” dan menambahkan bahwa para tahanan sempat mengira Yaqut sedang menjalani pemeriksaan.
KPK tidak memberikan komentar pada saat itu, namun Budi Prasetyo kemudian mengonfirmasi bahwa pengalihan memang terjadi atas permintaan keluarga.
KPK menegaskan bahwa selama status tahanan rumah, pengawasan melekat tetap diterapkan untuk mencegah hambatan penyidikan.
Pengawasan tersebut meliputi kunjungan petugas KPK, pemantauan kesehatan, dan pembatasan aktivitas yang dapat mengganggu proses hukum.
Kritik muncul dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICW) yang menilai pengalihan sebagai perlakuan istimewa bagi tersangka korupsi.
MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) juga menuntut klarifikasi dan meminta Dewan Pengawas KPK (Dewas) meninjau keputusan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membantah adanya intervensi eksternal dan menegaskan bahwa semua pihak yang berhak telah menerima pemberitahuan.
Asep menambahkan bahwa keputusan pengalihan dibahas dalam rapat internal KPK dan akan dilaporkan kepada Dewas.
Ia menuturkan bahwa pertimbangan meliputi strategi penyidikan, dampak publik, serta kondisi kesehatan Yaqut pada saat itu.
Pada 23 Maret 2026, KPK kembali memindahkan Yaqut ke Rutan setelah serangkaian tes kesehatan menunjukkan ia siap kembali ke fasilitas penahanan.
Kembali ke Rutan, Yaqut menyatakan bahwa keputusan menjadi tahanan rumah semula merupakan permintaan keluarganya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur dapat menyambangi ibunya pada hari Idulfitri meski dalam status tahanan rumah.
KPK menegaskan bahwa proses penahanan dan pengalihan tetap mengikuti ketentuan KUHAP yang baru, khususnya Pasal 108 ayat 1 sampai 11.
Pasal tersebut mengatur tiga jenis penahanan—penahanan rumah, penahanan rumah tahanan negara, dan penahanan kota—serta prosedur perubahan status berdasarkan surat perintah penyidik atau penuntut.
Seluruh langkah KPK telah dicatat dalam notulen rapat dan akan diajukan sebagai bahan pertimbangan Dewas dalam audit internal.
Dewas belum mengeluarkan keputusan akhir, namun menjanjikan transparansi dalam menanggapi laporan MAKI dan publik.
Sementara itu, proses penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan, dengan Yaqut masih menjadi tersangka utama.
Jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan atas dugaan penyalahgunaan dana haji dan manipulasi kuota yang merugikan negara.
KPK menegaskan bahwa perubahan status penahanan tidak memengaruhi jalur hukum yang sedang ditempuh terhadap Yaqut.
Pengamat hukum menilai bahwa penggunaan penahanan rumah dalam kasus korupsi masih jarang, namun tidak melanggar ketentuan apabila prosedur dipatuhi.
Mereka menambahkan bahwa transparansi dan pemberitahuan kepada publik menjadi kunci menghindari persepsi perlakuan istimewa.
KPK berkomitmen untuk terus memberikan update terkait perkembangan perkara dan status penahanan Yaqut kepada media.
Hingga kini, Yaqut tetap berada di Rutan KPK dan proses persidangan diperkirakan akan dimulai dalam beberapa bulan mendatang.
Kasus ini menyoroti tantangan KPK dalam menyeimbangkan hak tersangka, kepentingan publik, dan integritas proses hukum.
Pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan menjaga independensi KPK sambil memastikan akuntabilitas dalam setiap keputusan penahanan.
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi haji tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari dinamika status penahanan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan