Media Kampung – 26 Maret 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotan setelah Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo mengundurkan diri.

Pengunduran diri Yudi terjadi di tengah tekanan publik dan penangkapan empat anggota BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

DPR, melalui anggota Komisi I Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhenti meski perubahan kepemimpinan intelijen terjadi.

Hasanuddin menuntut agar penyelidikan menyeluruh terus berlanjut, tidak hanya mengidentifikasi pelaku di lapangan tetapi juga mengungkap perancang atau pendukung di balik kejadian.

Ia menambah, transparansi penyelidikan penting untuk menghindari keraguan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa penyerahan jabatan Kabais merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi, tanpa mengonfirmasi apakah Yudi mengundurkan diri atau dicopot.

Perubahan posisi Kabais belum disertai penunjukan pengganti, menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan koordinasi penyelidikan internal TNI.

Empat prajurit yang kini ditahan meliputi tiga perwira dan satu bintara, berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, serta terlibat dalam penyiraman yang terjadi di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta.

Polda Metro Jaya dan Mabes TNI bekerja sama mengidentifikasi dua eksekutor awal dengan inisial BHCW dan MAK, namun data tersebut belum selaras dengan penahanan empat anggota BAIS.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik konferensi pers TNI yang tidak menyentuh substansi utama penyelidikan, menilai kurangnya informasi tentang koordinasi penyidikan dan akuntabilitas komando.

TAUD menilai pergantian jabatan Kabais tidak cukup sebagai bentuk akuntabilitas, terutama bila dugaan operasi terorganisir belum terungkap sepenuhnya.

Presiden Prabowo Subianto menuntut transparansi dan penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan prajurit, sesuai arahan yang disampaikan pada 23 Maret lalu.

Hasanuddin mengapresiasi keputusan Yudi mengundurkan diri sebagai sikap moral yang patut dihormati, sekaligus menekankan pentingnya contoh tanggung jawab bagi pimpinan lainnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penghargaan atas pengunduran diri tidak boleh mengalihkan fokus dari penyelidikan yang masih berjalan.

Komisi I DPR menegaskan perannya dalam mengawasi kinerja intelijen negara, termasuk melalui mekanisme pengawasan yang harus bekerja secara intensif.

Hasanuddin menekankan, DPR akan terus mengawal proses hukum agar tidak ada ruang bagi interferensi atau penutup‑tutupan.

Lembaga legislatif menuntut laporan berkala tentang perkembangan penyidikan, termasuk identifikasi semua pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun perancang.

Sementara itu, TNI menyatakan langkah penyerahan jabatan Kabais sebagai bagian dari rangkaian tindakan korektif atas dugaan pelanggaran disiplin militer.

Penyerahan jabatan tersebut tidak diikuti dengan pengumuman resmi tentang siapa yang akan mengisi posisi strategis itu, menambah ketidakpastian internal.

Kasus Andrie Yunus sebelumnya belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM, meski organisasi hak asasi manusia menilai tindakan penyiraman mengandung unsur kebrutalan.

Advokasi hak asasi manusia menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, menuntut agar proses hukum terbuka bagi publik.

Media lain melaporkan bahwa TNI telah menahan empat anggota BAIS, namun belum ada kejelasan apakah mereka menjadi tersangka resmi atau masih dalam tahap penyidikan.

Penegakan hukum terhadap prajurit yang terlibat diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi militer dalam menegakkan disiplin dan etika.

Hasanuddin menegaskan, peran DPR tidak hanya mengawasi, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan politik atau institusional.

Ia menambahkan, langkah pengunduran diri Yudi harus dilihat sebagai bagian dari pertanggungjawaban, bukan solusi akhir bagi masalah struktural.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti forensik dari lokasi penyiraman, termasuk jejak kimia dan rekaman CCTV yang dapat mengidentifikasi pelaku.

Pengungkapan lebih lanjut diharapkan dapat menghubungkan antara eksekutor lapangan dan jaringan perencanaan yang lebih luas.

Kasus ini menambah tekanan pada TNI untuk memperbaiki prosedur internal dalam penanganan insiden yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

DPR berkomitmen untuk terus memantau dan menuntut akuntabilitas, sekaligus memastikan bahwa proses peradilan tidak terhambat oleh perubahan struktural dalam intelijen militer.

Dengan tetap melanjutkan penyelidikan, lembaga legislatif berharap kasus ini dapat menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang lebih kuat dan transparan di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.