Media Kampung – 24 Maret 2026 | KPK pada Senin 23 Maret 2026 resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di Rutan Merah Putih. Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan kesehatan selesai dan dianggap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yaqut merupakan tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, kasus yang menjeratnya pada posisi mantan pejabat tinggi. Penetapan status penahanan menjadi sorotan publik mengingat implikasi politik dan hukum yang melekat pada kasus tersebut.

Pada 19 Maret 2026 KPK sempat memindahkan Yaqut ke tahanan rumah atas permohonan keluarga, langkah yang memicu protes dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) serta anggota DPR. Kritik menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian dengan prinsip persamaan di depan hukum.

Abdul Aziz, Ketua DPP GMPK, menilai keputusan KPK “menyentuh keadilan masyarakat” dan menuduh adanya intervensi politik setengah kamar. Ia menuntut keterbukaan mengenai besaran jaminan serta identitas penjamin yang memungkinkan peralihan penahanan secara tertutup.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa penetapan tahanan rumah bagi tersangka korupsi tidak lazim dan berisiko menimbulkan kecemburuan hukum. Tandra menekankan bahwa setiap kebijakan penahanan harus didasarkan pada alasan kesehatan atau kemanusiaan yang kuat.

KPK membela keputusan sebelumnya dengan menyebutkan permohonan keluarga pada 17 Maret 2026 serta landasan hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP No.20/2025. Juru bicara Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pertimbangan politik melainkan kepatuhan pada peraturan yang ada.

Sebelum kembali masuk Rutan, Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Timur, sementara pihak KPK menunggu hasil laboratorium untuk memastikan kelayakan penahanan. Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses penyidikan kasus korupsi kuota haji tetap berlanjut tanpa hambatan.

Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memperketat sanksi bagi pejabat yang terlibat korupsi, termasuk pengetatan penahanan. Pengamat hukum menilai bahwa keputusan KPK kini lebih selaras dengan ketentuan tersebut, meski tekanan publik tetap tinggi.

Dengan Yaqut kembali berada di Rutan KPK, proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai tahapan penyidikan hingga penuntutan. Pengawasan masyarakat dan lembaga legislatif diharapkan tetap intensif demi menjamin transparansi dan keadilan dalam penegakan anti‑korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.