Media Kampung – 24 Maret 2026 | Anies Baswedan menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diusut secara tuntas.

Ia menilai kasus ini mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi negara jika tidak ditangani secara transparan.

Pengungkapan empat anggota Denma BAIS TNI sebagai tersangka dilakukan oleh Puspom TNI pada Senin (23/3/2026).

Para tersangka, berstatus perwira pertama dan bintara, telah diamankan di Pomdam Jaya.

Menurut Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, proses penyidikan terhadap keempat prajurit masih berlangsung.

Ia meminta publik menunggu hasil akhir penyidikan sebelum menarik kesimpulan.

Andrie Yunus, wakil koordinator KontraS, mengalami luka bakar sekitar 24 persen tubuhnya akibat serangan tersebut.

Diagnosa awal dokter di RS Cipto Mangunkusumo mengonfirmasi kondisi luka bakar pada mata, wajah, dada, dan tangan.

TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI, menambah bahwa kasus ini bukan perkara biasa karena melibatkan unsur intelijen.

Ia menekankan peran Tim Pengawas Intelijen DPR dalam mengawal penyelidikan secara independen.

Hasanuddin menyatakan Timwas dibentuk sesuai Pasal 43 UU No.17/2011 tentang Intelijen Negara.

Tim tersebut terdiri atas perwakilan tiap fraksi dan pimpinan komisi yang telah disumpah di Rapat Paripurna DPR.

Menurutnya, pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga intelijen harus dijalankan secara bersamaan.

Anies mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hak asasi harus dipertanggungjawabkan tanpa pandang bulu.

Ia menilai penahanan keempat prajurit di Pomdam Jaya merupakan langkah awal yang tepat.

Namun, Anies menuntut proses hukum yang cepat, profesional, dan akuntabel.

Ia meminta Puspom TNI menyelesaikan visum et repertum serta laporan polisi sesegera mungkin.

Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan laporan polisi dan verifikasi medis.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan melibatkan koordinasi dengan pihak berwenang lain bila diperlukan.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh unsur intelijen militer.

Publik menuntut kejelasan mengenai motif dan perintah di balik aksi penyiraman air keras.

Sejumlah pihak mengaitkan insiden ini dengan tekanan politik terhadap aktivis hak asasi.

Namun, belum ada bukti konklusif yang mengaitkan perintah dari atasan militer.

Pengawasan eksternal oleh DPR diharapkan dapat mencegah intervensi internal yang menutupi fakta.

Anies menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dan perlindungan bagi aktivis seperti Andrie Yunus.

Ia menyatakan bahwa demokrasi Indonesia harus menjamin keamanan semua warga tanpa kecuali.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penegakan hukum terhadap anggota TNI.

Menurut Undang-Undang Hukum Pidana Militer, pelaku harus diproses sesuai peraturan militer dan sipil.

Jika terbukti bersalah, keempat prajurit dapat dikenakan hukuman pidana serta disipliner.

Para ahli hukum menilai kasus ini menjadi preseden penting bagi akuntabilitas militer.

Di sisi lain, organisasi hak asasi mengingatkan pemerintah untuk melindungi korban dan saksi.

Andrie Yunus sendiri masih dalam perawatan di RS Cipto Mangunkusumo.

Ia belum memberikan pernyataan publik mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Komisi I DPR berencana mengadakan rapat khusus untuk mengevaluasi perkembangan penyelidikan.

Hasanuddin menegaskan bahwa Timwas akan memanggil pejabat terkait, termasuk pejabat TNI dan pemerintah.

Anies menutup dengan menyerukan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi institusi negara dalam memperkuat akuntabilitas.

Jika proses hukum berjalan lancar, kepercayaan publik terhadap TNI dan DPR diharapkan pulih kembali.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.