Media Kampung – 22 Maret 2026 | KPK mengumumkan pada 21 Maret 2026 bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pengalihan status penahanan dari rumah tahanan negara ke rumah pribadi dilakukan setelah keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut ditinjau dan disetujui dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) KUHAP.

Pasal 108 ayat (1) mengatur tiga jenis penahanan, yaitu penahanan di rumah tahanan, rumah, dan kota, sementara ayat (11) memperbolehkan pengalihan berdasarkan surat perintah penyidikan.

KPK menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan terhadap Yaqut tetap dijalankan meski ia berada di rumah pribadi.

Pengalihan tersebut bersifat sementara dan tetap mengikuti prosedur penyidikan serta peraturan penahanan yang berlaku.

Informasi mengenai kondisi Yaqut sebagai tahanan rumah pertama kali muncul melalui istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Rinita Harefa.

Silvia menyampaikan kepada wartawan pada 21 Maret bahwa terdapat kabar di antara tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di dalam rutan sejak malam Kamis, 19 Maret.

Ia menambahkan bahwa Yaqut juga tidak hadir dalam pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari itu.

Silvia menegaskan bahwa semua tahanan mengetahui situasi tersebut dan mempertanyakan keabsahan pemeriksaan pada malam takbiran.

Ia menyarankan para jurnalis untuk melakukan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diperoleh.

Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Januari 2026.

KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026 setelah praperadilan penahanannya ditolak pada hari sebelumnya.

Kasus tersebut diangkat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Penahanan awal Yaqut berada di rutan, namun permohonan keluarga untuk pengalihan ke tahanan rumah berhasil diproses.

Pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut tanpa hambatan meskipun status penahanan berubah.

Pengalihan penahanan diatur untuk memastikan kepatuhan terhadap hak-hak tersangka serta efisiensi proses hukum.

Para pengacara Yaqut belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keputusan pengalihan tersebut.

Pengawasan KPK terhadap Yaqut meliputi pemantauan kegiatan harian dan pembatasan kontak luar sesuai ketentuan.

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian yang dilaporkan.

Pihak KPK berharap proses hukum dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Situasi Yaqut sebagai tahanan rumah menambah dimensi baru dalam dinamika penegakan hukum terhadap pejabat publik.

Dengan tetap menjalankan pengawasan, KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.