Media Kampung – 21 Maret 2026 | Oegroseno dan Susno Duadji, dua tokoh senior kepolisian, baru-baru ini mengemukakan pendapat yang berseberangan mengenai penanganan RJ Rismon Sianipar.
Oegroseno meniti karier sejak awal 1980-an sebagai Kapolsek di sebuah daerah di Jawa Barat, kemudian naik pangkat menjadi Kepala Divisi Operasi Polda Jawa Barat.
Selama dua dekade, ia memimpin operasi anti‑narkotika dan berhasil menurunkan angka penyelundupan narkoba di wilayah tersebut.
Penugasan berikutnya menempatkannya sebagai Wakil Kepala Divisi Intelijen Polda Jawa Tengah, di mana ia mengawasi jaringan kriminal lintas provinsi.
Pada 2015, Oegroseno diangkat menjadi Komandan Resimen Polisi (Kopasus) Jawa, posisi yang menuntut koordinasi erat dengan TNI.
Pengabdiannya selama satu periode berakhir dengan pensiun pada akhir 2021, namun ia tetap aktif sebagai konsultan keamanan bagi beberapa lembaga pemerintah.
Susno Duadji memulai kariernya pada 1985 sebagai anggota Brimob, dengan fokus pada penanggulangan terorisme.
Ia dikenal karena keterlibatannya dalam pembubaran jaringan teror di Aceh pada akhir 1990-an, yang meningkatkan reputasinya di tingkat nasional.
Setelah sukses di bidang operasi khusus, Susno dipromosikan menjadi Kepala Divisi Kriminal Umum (Kepolisian Resor) di Surabaya.
Di sana, ia mengimplementasikan sistem manajemen kasus berbasis teknologi yang mempercepat penyelesaian penyelidikan.
Pada 2012, ia ditunjuk sebagai Deputi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, posisi strategis yang mengawasi standar etika anggota kepolisian.
Selama masa jabatan, Susno menegakkan kebijakan anti‑korupsi yang memperketat pengawasan internal.
Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Divisi Intelijen Nasional (BIN) selama tiga tahun sebelum kembali ke Polri sebagai Wakil Kapolri.
Kariernya berakhir pada 2023 setelah pensiun dini, namun ia masih sering diminta menjadi narasumber dalam isu‑isu keamanan nasional.
RJ Rismon Sianipar, seorang pejabat daerah yang terlibat dalam proyek infrastruktur, kini menjadi sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan dana.
Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang siapa yang berhak menangani penyelidikan, apakah militer atau kepolisian.
Oegroseno berpendapat bahwa penanganan minimal oleh Jenderal Bintang Dua sudah memadai, mengingat keterbatasan sumber daya kepolisian.
Ia menyatakan, “Kami percaya pendekatan yang terkoordinasi dengan militer dapat mempercepat penyelesaian tanpa mengorbankan prosedur hukum.”
Susno Duadji menolak pendapat tersebut, menilai bahwa penanganan harus sepenuhnya berada di tangan kepolisian untuk menjamin independensi.
Menurutnya, “Tidak dapat diterima bila kasus ini diserahkan pada militer, karena hal itu berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas.”
Pernyataan Oegroseno menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menghadapi kasus kompleks yang melibatkan banyak pihak.
Ia menambahkan, “Koordinasi dengan militer tidak berarti menyerahkan otoritas, melainkan memperkuat kapabilitas investigasi.”
Susno menekankan bahwa kepolisian memiliki wewenang penuh dan mekanisme pengawasan internal yang telah terbukti efektif.
Ia menegaskan, “Kita harus menjaga independensi lembaga kepolisian demi kepercayaan publik dan supremasi hukum.”
Para pengamat menilai perbedaan pandangan ini mencerminkan dinamika kekuasaan antara aparat militer dan kepolisian di tingkat regional.
Beberapa ahli hukum menyoroti bahwa intervensi militer dalam urusan sipil dapat menimbulkan tantangan konstitusional.
Sementara itu, pendukung Oegroseno berargumen bahwa situasi darurat menuntut fleksibilitas dalam penggunaan sumber daya keamanan.
Dalam rapat koordinasi daerah, kedua belah pihak dipanggil untuk menyampaikan posisi masing‑masing.
Hasil pertemuan belum menghasilkan keputusan final, namun ada kesepakatan untuk membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur militer dan kepolisian.
Tim tersebut diharapkan dapat mengkaji bukti secara menyeluruh dan memberikan rekomendasi yang dapat diterima semua pihak.
Kasus RJ Rismon Sianipar diperkirakan akan berlanjut selama beberapa bulan ke depan, dengan tekanan publik yang terus meningkat.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dalam proses penyelidikan.
Jika rekomendasi tim gabungan diterima, maka langkah selanjutnya adalah penyusunan laporan akhir yang akan diajukan ke DPRD setempat.
Pengawasan parlemen diharapkan dapat menutup celah potensial dalam penegakan hukum.
Artikel ini akan terus mengikuti perkembangan kasus dan dinamika antara Oegroseno serta Susno Duadji dalam upaya menegakkan keadilan.
Ke depan, integritas proses investigasi menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan