Media Kampung – 20 Maret 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkap secara terbuka alasan di balik keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) pada sebuah pertemuan tertutup di kediamannya, Hambalang, Bogor, Selasa 17 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya konkret untuk memperkuat dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui jalur diplomasi internasional.

Keputusan bergabung diambil setelah serangkaian konsultasi dengan delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania, Turki, Pakistan, Qatar, dan Mesir. Diskusi tersebut menekankan pentingnya sinergi regional dalam menekan pihak-pihak yang dianggap menghambat proses perdamaian di Timur Tengah.

Awal proses dimulai pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa‑Bangsa 23 September 2025, ketika Prabowo menyampaikan pidato yang menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap solusi dua negara bagi Palestina dan Israel. Pidato itu kemudian membuka pintu dialog lebih intens dengan negara‑negara Muslim lainnya.

Beberapa hari kemudian, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengundang delapan pemimpin tersebut dalam sebuah pertemuan khusus di Gedung Putih, dengan agenda meninjau proposal perdamaian berkelanjutan di Gaza yang dikenal sebagai 21‑point plan. Rencana tersebut dipaparkan oleh utusan khusus AS, Steve Witkoff.

Prabowo menyoroti dua poin utama, yakni poin ke‑19 yang menjanjikan pembentukan negara Palestina yang berdaulat, dan poin ke‑20 yang mengatur fasilitasi dialog damai antara Palestina dan Israel. Menurutnya, kedua poin itu memberikan peluang nyata meski masih bersifat terbatas.

“Kami melihat poin 19 dan 20 sebagai jendela bagi kemerdekaan Palestina, meskipun skenarionya belum sempurna,” ujar Prabowo dalam diskusi bersama pakar dan jurnalis senior. Pernyataan tersebut menegaskan keyakinan pemerintah bahwa diplomasi multilateralisme dapat menggerakkan proses perdamaian.

Kelompok delapan negara itu kemudian menunjuk Emir Qatar, Tamim bin Hamad Al Thani, sebagai juru bicara bersama untuk menyampaikan posisi kolektif kepada pihak Amerika Serikat. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan dukungan terhadap rencana Trump namun menekankan bahwa masalah utama terletak pada kebijakan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Usulan pembentukan Board of Peace kemudian diadopsi melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2803, yang memberikan legitimasi internasional bagi forum tersebut. BoP dirancang sebagai platform bagi negara‑negara anggota untuk memantau dan memfasilitasi proses perdamaian serta menyalurkan bantuan kemanusiaan.

Prabowo menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia bersifat evaluatif; bila BoP tidak lagi sejalan dengan kepentingan nasional atau perjuangan Palestina, Indonesia siap mengundurkan diri tanpa harus menunggu konsensus anggota lain. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut akan diambil berdasarkan penilaian objektif terhadap dampak kebijakan.

Presiden menekankan independensi kebijakan luar negeri Indonesia, yang tetap berlandaskan pada prinsip tidak memihak serta menghormati kedaulatan semua pihak. Meskipun bergabung dalam BoP, Indonesia tidak akan mengorbankan posisi strategisnya dalam arena diplomatik global.

Langkah ini mencerminkan tradisi panjang Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina sejak era kemerdekaan, termasuk partisipasi dalam Konferensi Asia‑Afrika 1955 dan resolusi‑resolusi PBB sebelumnya. Keputusan terbaru ini diharapkan menambah tekanan internasional bagi penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama.

Dengan demikian, Indonesia menempatkan dirinya sebagai aktor aktif di dalam BoP, siap memanfaatkan kesempatan untuk memajukan agenda kemerdekaan Palestina, sekaligus menyiapkan mekanisme keluar bila forum tersebut dianggap kontraproduktif. Kebijakan ini menegaskan komitmen berkelanjutan negara terhadap perdamaian dan keadilan internasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.