Media Kampung – 18 Maret 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan langkah konkret untuk memantau penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Rapat khusus pada Senin 16 Maret di kompleks parlemen menghasilkan kesimpulan bahwa komisi akan mengadakan pertemuan rutin dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Komisi III DPR RI Tegaskan Komitmen Pengawasan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan sebagai upaya menjamin keadilan bagi korban. Ia menambahkan bahwa rapat kerja dan dengar pendapat akan diadakan secara periodik dengan pihak kepolisian serta institusi terkait lainnya. Menurutnya, pengawasan ini tidak hanya menilai hasil akhir penyidikan, namun juga memantau langkah-langkah interim yang diambil oleh penyidik.
Tuntutan kepada Polri dan Lembaga Terkait
Habiburokhman meminta Polri untuk menyelesaikan penyelidikan secara cepat, terbuka, dan profesional. Ia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat—dari perencana, pemberi perintah, pelaksana, hingga pemberi bantuan—harus diidentifikasi dan ditangkap sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan. Selain itu, Komisi III mengharapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarganya, serta organisasi yang terkait, guna mencegah ancaman lanjutan.
Kondisi Korban dan Permintaan Dukungan Medis
Serangan terjadi pada Kamis 12 Maret sekitar pukul 23.37 WIB ketika Andrie mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta. Penyiraman air keras mengakibatkan luka pada tangan, kaki, dan gangguan penglihatan. Menanggapi hal tersebut, Komisi III meminta Kementerian Kesehatan memastikan biaya pengobatan terbaik serta proses rehabilitasi yang memadai bagi Andrie Yunus. Permintaan ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia baik secara nasional maupun internasional.
Konteks Serangan terhadap Aktivis HAM
Kasus ini dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat perlindungan dan penegakan HAM. Habiburokhman menilai aksi penyiraman air keras bukan sekadar kriminal biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap demokrasi. Ia menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Dengan mengawasi proses penyidikan dan menuntut tindakan tegas terhadap pelaku, Komisi III DPR RI berupaya menegakkan keadilan, menegaskan kembali komitmen negara terhadap perlindungan HAM, serta memberikan sinyal kuat bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak akan ditoleransi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








