Media Kampung – 17 Maret 2026 | Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin 16 Maret 2026. Dalam kesempatan itu ia menegaskan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya karena pada 6 April 2026 nanti ia akan genap 15 tahun mengabdi dan resmi mengakhiri masa jabatan.
Sidang Terakhir dan Permohonan Maaf
Sebelum membaca putusan terakhir, Anwar Usman mengungkapkan permohonan maaf kepada semua pihak yang mungkin pernah dirugikan selama hampir satu setengah dekade mengabdi. Ia menyatakan, “Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal‑hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf.” Setelah itu, ia melanjutkan tugasnya dengan membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU‑XXII/2025 yang menguji materi Undang‑Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Latar Belakang Karir dan Kontroversi
Anwar Usman mengawali kariernya di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011 dan pernah menjabat sebagai Ketua MK ke‑6 serta Wakil Ketua ke‑6. Ia juga dikenal sebagai ipar mantan Presiden Joko Widodo, hubungan keluarga yang sempat menimbulkan sorotan publik. Pada tahun 2023, Anwar terlibat dalam kontroversi terkait putusan batas usia calon presiden‑cawapres yang dinilai menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar melanggar kode etik karena konflik kepentingan. Tahun berikutnya, data kehadiran sidang menunjukkan tingkat ketidakhadiran yang tinggi pada tahun 2025, menambah kritik terhadap kinerjanya.
Penggantian dan Proses Pensiun
Menjelang berakhirnya masa jabatan, Mahkamah Agung mengeluarkan Pengumuman Nomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 yang menamai tiga calon hakim pengganti Anwar Usman: Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar), Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan), dan Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara). Ketiga nama tersebut akan menjalani proses seleksi lebih lanjut sebelum resmi dilantik.
Reaksi Publik dan Penutup
Pengumuman perpisahan Anwar Usman menuai beragam respons. Sebagian mengapresiasi dedikasinya selama 15 tahun, sementara yang lain menyoroti kontroversi etika dan kehadiran yang dipertanyakan. Namun, mayoritas menilai bahwa proses transisi ke hakim baru berjalan sesuai prosedur konstitusional. Anwar Usman menutup sidang dengan pernyataan, “Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan,” menandai akhir kariernya di lembaga yudikatif tertinggi.
Dengan pensiunnya Anwar Usman pada April 2026, Mahkamah Konstitusi akan memasuki fase baru di mana tiga calon pengganti dipertimbangkan untuk melanjutkan tugas menjaga konstitusi. Sidang terakhir ini sekaligus menjadi momentum refleksi atas kontribusi, kontroversi, dan harapan publik terhadap institusi peradilan konstitusional Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








