Media Kampung – 17 Maret 2026 | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkum) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi yang sedang dibahas di DPR akan menitikberatkan pada regulasi konten di platform media sosial, bukan pada media massa tradisional. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah wartawan dan aktivis digital, menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam menghadapi penyebaran informasi palsu di era digital.

Latar Belakang RUU Disinformasi

Sejak pandemi COVID-19 melanda, penyebaran berita hoaks dan narasi palsu meningkat drastis, memicu keresahan publik dan menimbulkan dampak negatif pada kesehatan serta keamanan nasional. Pemerintah merespon dengan menyusun RUU Disinformasi yang bertujuan memberikan kerangka hukum bagi penanggulangan konten menyesatkan. Namun, sejak awal, ada kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat meluas ke media mainstream, mengancam kebebasan pers.

Pernyataan Menkum tentang Cakupan Regulasi

Menkum menegaskan bahwa fokus utama RUU adalah pada platform media sosial yang menjadi sarana utama penyebaran disinformasi. “Kita tidak akan mengatur konten yang diterbitkan oleh media massa tradisional yang telah berada di bawah pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga lain,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa mekanisme pengawasan akan melibatkan kerja sama dengan penyedia layanan digital, termasuk perusahaan teknologi asal luar negeri, untuk mempercepat proses identifikasi dan penanganan konten yang melanggar.

Menurut Menkum, regulasi yang diusulkan mencakup kewajiban platform untuk menghapus konten yang terbukti menyesatkan dalam jangka waktu tertentu, serta menyediakan laporan transparan mengenai tindakan yang diambil. Platform juga diwajibkan menyiapkan sistem pelaporan internal yang dapat diakses oleh pengguna.

Reaksi Publik dan Pemerhati Media

Berbagai kalangan menanggapi pernyataan tersebut dengan campuran kelegaan dan skeptisisme. Lembaga kebebasan pers menyambut baik penegasan bahwa media mainstream tidak akan menjadi target regulasi, namun tetap menekankan perlunya perlindungan hak kebebasan berekspresi bagi semua pihak. Aktivis digital menggarisbawahi pentingnya standar teknis yang jelas agar platform tidak melakukan sensor berlebihan.

Beberapa pakar hukum menyoroti tantangan implementasi, terutama dalam menyeimbangkan antara kebutuhan keamanan informasi dan kebebasan berpendapat. Mereka mengusulkan pembentukan badan independen yang dapat menilai konten secara objektif sebelum tindakan penertiban diambil.

Implikasi bagi Platform Digital

Jika RUU Disinformasi disahkan, platform media sosial yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan kebijakan internal mereka. Perusahaan seperti Meta, Twitter, dan TikTok diperkirakan akan meningkatkan tim moderasi konten serta mengembangkan algoritma yang lebih cermat dalam mendeteksi hoaks. Selain itu, mereka harus menyediakan jalur banding bagi pengguna yang kontennya dihapus, sebagai upaya menjaga transparansi.

Pengguna juga diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan konten yang meragukan. Pemerintah berencana meluncurkan kampanye edukasi digital untuk meningkatkan literasi media, sehingga masyarakat dapat membedakan antara informasi yang sah dan yang menyesatkan.

Secara keseluruhan, penegasan Menkum bahwa RUU Disinformasi akan berfokus pada media sosial mencerminkan upaya pemerintah menanggulangi tantangan era digital tanpa mengorbankan kebebasan pers. Implementasi regulasi ini akan membutuhkan koordinasi lintas sektoral, serta pengawasan yang ketat guna memastikan bahwa tindakan penanganan disinformasi tidak meluas menjadi pembatasan kebebasan berpendapat yang tidak proporsional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.