Media Kampung – 11 Maret 2026 | Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap sepuluh calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi sorotan nasional karena menandai tahap akhir dalam proses penunjukan pimpinan OJK yang mengawasi sektor perbankan, pasar modal, aset digital, dan perlindungan konsumen.

Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun (Golkar), menjelaskan bahwa uji kelayakan akan mencakup lima posisi strategis, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Komisioner Pasar Modal, Komisioner Aset Digital, serta Komisioner Perlindungan Konsumen. “Kami menerima sepuluh nama calon dari Presiden melalui surat keputusan (Surpres) yang kemudian akan diuji pada hari Rabu besok. Setelah proses selesai, Komisi XI akan langsung mengambil keputusan, sebagaimana tradisi kami tidak menunda keputusan pada hari yang sama,” ujar Misbakhun di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan.

Daftar Nama Sepuluh Calon DK OJK

Berikut adalah nama-nama yang tercantum dalam Surat Presiden dan akan menjalani fit and proper test:

  • Calon 1 – Kandidat untuk Ketua OJK
  • Calon 2 – Kandidat untuk Ketua OJK
  • Calon 3 – Kandidat untuk Wakil Ketua OJK
  • Calon 4 – Kandidat untuk Wakil Ketua OJK
  • Calon 5 – Kandidat untuk Komisioner Pasar Modal
  • Calon 6 – Kandidat untuk Komisioner Pasar Modal
  • Calon 7 – Kandidat untuk Komisioner Aset Digital
  • Calon 8 – Kandidat untuk Komisioner Aset Digital
  • Calon 9 – Kandidat untuk Komisioner Perlindungan Konsumen
  • Calon 10 – Kandidat untuk Komisioner Perlindungan Konsumen

Setiap calon akan dievaluasi berdasarkan integritas, kompetensi teknis, rekam jejak profesional, serta kepatuhan terhadap prinsip good governance. Tim fit and proper yang dibentuk oleh Komisi XI terdiri atas anggota DPR, akademisi, serta praktisi industri keuangan yang independen.

Prosedur Fit and Proper Test

Proses fit and proper test meliputi tiga tahap utama:

  1. Pengumpulan Dokumen: Calon diminta menyerahkan dokumen identitas, riwayat pekerjaan, laporan keuangan pribadi, serta surat pernyataan tidak memiliki konflik kepentingan.
  2. Wawancara Mendalam: Tim penguji mengadakan sesi tanya jawab selama satu hingga dua jam untuk menilai pemahaman calon terhadap regulasi OJK, visi misi, serta strategi pengawasan sektor keuangan.
  3. Penilaian Akhir: Hasil wawancara dan dokumen dianalisis menggunakan matrix penilaian yang mencakup aspek integritas, kompetensi, pengalaman, dan kepatuhan. Nilai akhir kemudian dibawa ke rapat pleno Komisi XI untuk diputuskan.

Jika calon dinyatakan layak, nama mereka akan diajukan ke Presiden untuk penetapan resmi melalui keputusan bersama DPR dan Presiden. Sebaliknya, calon yang tidak memenuhi kriteria akan digantikan dengan nama alternatif yang sudah disiapkan.

Implikasi bagi Sektor Keuangan Nasional

Penunjukan pimpinan OJK yang tepat sangat penting mengingat tantangan baru di sektor keuangan, terutama perkembangan aset digital dan perlindungan konsumen di era digital. OJK diharapkan dapat memperkuat pengawasan, menambah transparansi, serta menegakkan regulasi yang adaptif terhadap inovasi fintech.

Pengamat ekonomi menilai bahwa proses fit and proper yang transparan akan meningkatkan kepercayaan investor domestik dan asing. “Kepastian regulasi dan kepemimpinan yang kredibel menjadi kunci stabilitas pasar modal dan perbankan,” ujar seorang analis di Jakarta.

Selanjutnya, Komisi XI menjanjikan bahwa hasil fit and proper test akan dipublikasikan secara terbuka, termasuk rekomendasi akhir untuk masing‑masing calon. Hal ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas institusi legislatif dan regulator.

Dengan agenda penting ini, mata publik dan pelaku pasar kini menantikan keputusan yang akan memengaruhi arah kebijakan keuangan Indonesia ke depan.